Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

BPKH Usulkan Fatwa Daftar Haji Sudah seperti Berhaji karena Antrean Haji sampai 30 Tahun

Redaksi • Senin, 27 Mei 2024 | 08:00 WIB
Rombongan jemaah calon haji Indonesia yang berangkat pertama pada penerbangan gelombang kedua tiba di Bandara King Abdul Aziz (KAA) Jeddah, Jumat (24/5/2024) pagi.
Rombongan jemaah calon haji Indonesia yang berangkat pertama pada penerbangan gelombang kedua tiba di Bandara King Abdul Aziz (KAA) Jeddah, Jumat (24/5/2024) pagi.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tiap tahun kuota jemaah haji asal Indonesia terus meningkat. Tahun ini kuotanya mencapai 241 ribu jemaah. Bukan berarti orang yang mendaftar haji bisa berangkat lebih cepat dengan tingginya kuota tersebut.

Berangkat haji saat ini para calon jemaah harus rela antre bertahun-tahun hingga 48 tahun. Panjangnya antrean itu membuat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan ada fatwa yang menyatakan bahwa orang yang mendaftar haji saja sudah sama seperti berhaji.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah berharap para ahli fiqih, khususnya terkait haji di UIN Jakarta bisa berkontribusi melakukan kajian-kajian mengenai fiqih atau fatwa tentang haji.Baca Juga: Caleg DPRK Aceh yang Sempat Jadi Buronan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polisi

"Kalau yang saya tahu, mazhab Ciputat luar biasa. Termasuk (kajian) fiqih yang ditelurkan," kata Fadlul di depan sejumlah alumni UIN Jakarta di Tangerang Selatan, Banten, Ahad (26/5/2024).

Dia menceritakan bahwa rata-rata antrean haji di Indonesia saat ini sudah 30 tahun. Bahkan telah mencapai 48 tahun di Bantaeng, Sulawesi Selatan.

"Jadi kita lagi berpikir, apakah boleh kalau (sudah) daftar haji itu sudah dianggap sebagai haji," kata Fadlul.

Sementara yang terjadi sekarang, orang yang baru membayar uang setoran awal BPIH, disebut jemaah calon haji (JCH). Baru dikatakan jemaah haji ketika sudah berangkat ke Arab Saudi.Baca Juga: Sempat Stagnan akibat Banjir Bandang dan Longsor, Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru Kembali Dilanjutkan

Dia lantas mencontohkan kondisi yang terjadi di Malaysia. Di sana antrean haji sudah mencapai 140 tahun.

"Cerita sahabat saya di sana (Malaysia), mereka daftar (haji) saja sudah bagian dari haji," katanya. Fadlul menanyakan apakah di Indonesia juga bisa dibuat kajian fiqih maupun fatwa seperti di Malaysia tersebut.

Sementara itu Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan bahwa pemberangkatan gelombang 1 jemaah haji sudah selesai. Rutenya dari Indonesia menuju Madinah. Total jemaah haji gelombang pertama mencapai 88.987 orang.

"Penyelenggaraan haji Indonesia bisa kita sebut sebagai proses mobilisasi masyarakat sipil terbesar di dunia,’’ kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie di Jakarta kemarin.Baca Juga: Daun Sambung Nyawa Disebut Punya Banyak Manfaat untuk Kesehatan, Begini Cara Mengonsumsinya

Dia mengatakan pemberangkatan jemaah haji sangat kompleks. Apalagi sekitar 98 persen jemaah adalah orang yang baru pertama kali berhaji. Sehingga tugas dari para personel Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menjadi tidak ringan.

Anna mengatakan dari 88 ribu orang jemaah gelombang pertama, yang belum pernah berhaji mencapai 87.673 orang. Sisanya hanya 1.314 orang atau 1,48 persen yang sudah pernah berhaji.

Dari sisi pendidikan, sebanyak 26.025 berpendidikan SD. Kemudian ada 22.541 orang jenjang SMA. Lalu ada 21.593 jenjang sarjana, 10.126 jenjang SMP. Sisanya jenjang diploma, S2, S3, dan lainnya.

 

Editor : RP Edwar Yaman
#bpkh #fatwa #haji #antrean haji