JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Masyarakat harus bersiap-siap milai 1 Juni 2024 lusa, pembelian LPG 3 kg diwajibkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pembelian LPG 3 Kg menggunakan KPT itu dimaksudkan agar penyaluran elpiji bersubsidi lebih tepat sasaran.
Deikian dikatakan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR.
”Per tanggal 1 Juni, pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 kg akan dipersyaratkan menggunakan KTP,” kata Patra Niaga Riva Siahaan.
Dia menyebutkan, seluruh agen dan pangkalan akan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian gas LPG 3 Kg.
”Dan mencatatkan dalam aplikasi yang disebut merchant application atau MAP,” terangnya.
Riva memerinci, per April 2024, sebanyak 41,8 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah mendaftar subsidi tepat LPG.
Dari jumlah itu, mayoritas atau 35,9 juta NIK (setara 86 persen) adalah sektor rumah tangga.
Disusul usaha mikro 5,8 juta NIK; petani sasaran 12,8 ribu NIK; nelayan sasaran 29,6 ribu NIK, serta pengecer 70,3 ribu NIK.
Dengan pendaftaran subsidi tepat LPG, lanjut dia, profil dari pembeli dapat dilihat, termasuk berapa jumlah elpiji melon yang mereka beli dalam sebulan.
Riva menyebut, rata-rata pembeli membeli 1 sampai 5 tabung LPG 3 kg per bulan. ”Namun, ada yang lebih dari 5 tabung untuk sektor yang mendaftarkan dirinya sebagai pengecer,” bebernya.
Baca Juga: Versi Keluarga Vina, Pegi Bukan Pelaku, Hotman Minta Penyidikan Polisi Diteliti Ulang
Seluruh agen dan pangkalan diharapkan mendata konsumen-konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatkannya dalam aplikasi atau sistem Merchant Application (MAP).
Dari 253.365 pangkalan, yang telah melakukan pencatatan transaksi minimal satu kali ada 98,8 persen atau 247.807 pangkalan.
Data tersebut per 30 April 2024 dan masih bergerak dalam penyelesaian untuk pencatatan setiap transaksi.
”Untuk 100 persen transaksi yang sudah dicatatkan di pangkalan, ada 88 persen yang sudah selesai mencatatkan setiap transaksinya,” ungkapnya. (dee/c17/fal)
Sumber: Radarjogja.JawaPos.com
Editor : M. Erizal