Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

YouTuber dan Kreator Digital Wajib Bayar Zakat

jpg • Sabtu, 1 Juni 2024 | 10:06 WIB
Perangkat iPad ingin dimaksimalkan Apple sebagai gadget pintar yang saling terhubung dengan ekosistem SmartHome.
Perangkat iPad ingin dimaksimalkan Apple sebagai gadget pintar yang saling terhubung dengan ekosistem SmartHome.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Forum Ijtimak Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghasilkan sejumlah pembahasan. Di antaranya, YouTuber maupun kreator konten digital lainnya wajib membayar zakat.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, secara umum, ketentuan wajib zakat itu sama seperti zakat profesi lainnya. ’’Di antara ketentuannya adalah jenis konten yang dibuat tidak bertentangan dengan syariat,’’ katanya kemarin (31/5).

Konten yang bertentangan dengan syariat itu misalnya berisi pornografi, perjudian, gibah, atau kekerasan. Ketentuan lainnya, penghasilan yang diperoleh kreator konten itu sudah mencapai nisab atau setara 85 gram emas. Lalu, telah mencapai hawalan al haul atau setahun perolehan.

Asrorun menyatakan, kadar zakat yang wajib dikeluarkan YouTuber adalah 2,5 persen. Besaran itu sama seperti zakat profesi lainnya. Sementara penghasilan produser konten yang berisi gibah, adu domba, pencabulan, perjudian, dan sejenisnya diharamkan.

Ijtimak Ulama Komisi Fatwa MUI itu juga membahas salam semua agama yang disampaikan dalam forum-forum resmi. Misalnya, terkait pengucapan salam semua agama oleh pejabat. Selain mengu­capkan assalamualaikum, juga mengucapkan salam agama lain.

Seperti shalom (Katolik dan Kristen) atau om swastiastu (Hindu). ’’Untuk itu, harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain,’’ katanya.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin merespons mengenai salam lintas agama itu. ’’Salam lintas agama adalah praktik baik kerukunan umat,’’ katanya. Kamaruddin menambahkan, salam lintas agama itu bukan upaya mencampuradukkan ajaran agama.(wan/c18/bay/jpg)

Editor : RP Arif Oktafian
#mui #Wajib Zakat #konten digital #konten kreator #youtuber