JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dua kasus terkait dengan emas Antam dalam jumlah besar ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat ini kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas medio 2010–2021 disidik. Sebelumnya, kejaksaan menangani kasus Budi Said, crazy rich asal Surabaya, terkait dengan penipuan jual beli emas Antam.
Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung memastikan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas medio 2010–2021 tidak terkait dengan Budi Said. ”Kasus yang berbeda,” kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi.
Dalam kasus korupsi tata kelola komoditas emas itu, penyidik mengungkap aktivitas terlarang yang dilakukan selama sebelas tahun. Persisnya terkait dengan aktivitas manufakturing 109 ton emas.
Kuntadi menyatakan, enam tersangka yang seluruhnya merupakan general manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) menyalahgunakan kewenangan mereka. ”Ini kasus baru yang terpisah dari kasus Budi Said,” ujarnya.
Sejauh ini Kejagung belum menyampaikan besaran kerugian keuangan negara maupun aliran dana yang dinikmati para tersangka.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, angka-angka tersebut masih dihitung dan didalami tim penyidik JAM Pidsus Kejagung. ”Ini kasus baru, ya. Kalau sudah ada, nanti disampaikan teman-teman penyidik dan kami rilis nanti,” tutur pejabat yang juga bertugas sebagai kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali tersebut.
Enam tersangka yang terdiri atas GM UBPP LM PT Antam berinisial TK, HN, MA, ID, DM, dan AH bersekongkol dengan pihak swasta. Secara ilegal, mereka memproduksi emas dengan merek LM Antam dan diedarkan kepada masyarakat. ”Para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa merek LM Antam adalah merek dagang milik Antam yang memiliki nilai ekonomis sehingga untuk melekatkan merek tersebut harus dilakukan melalui kerja sama,” beber Ketut.
Namun, langkah itu tidak dilakukan para tersangka. Selain memproduksi emas secara ilegal, mereka tidak membayar hak kepada PT Antam.
Menurut certified financial planner Badria Muntashofi, merujuk klarifikasi PT Antam, secara fisik emas tersebut asli. Yang disalahgunakan adalah pelabelan dan hak merek PT Antam. ”Sehingga sebenarnya yang dirugikan adalah perusahaan itu sendiri,” katanya kepada Jawa Pos tadi malam.
Dengan demikian, seharusnya masyarakat lebih tenang. Kalau harus melakukan antisipasi, masyarakat bisa melakukan pengecekan sesuai dengan prosedur yang diterbitkan Antam sebelum membeli produknya. ”Mengecek logam mulia yang retro, blister, maupun yang jenis certicard,” ujar dosen Universitas Pendidikan Indonesia itu.
Badria menuturkan, belajar dari kejadian tersebut, masyarakat perlu melakukan diversifikasi dalam berinvestasi emas. Caranya, membeli produk logam mulia lain untuk mengantisipasi hal-hal seperti itu kembali terjadi. Selain itu, pastikan membeli logam mulia di toko maupun konter resmi yang tepercaya. ”Bisa juga melirik ke logam mulia yang lain. Kalau saya pribadi ada dinar dan cara mengecek ini benar asli atau tidak, coba gadai saja ke bank. Kalau laku, berarti trusted,” jelasnya. (han/syn/c14/fal)
Sumber: JawaPos.com
Editor : M. Erizal