Jadi Beban Buruh, Tapera juga Berpotensi Picu PHK Massal

Redaksi • Dipublikasikan Minggu, 2 Juni 2024 | 17:50 WIB
ILUSTRASI BP TAPERA.
ILUSTRASI BP TAPERA.

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera terus menuai reaksi kontra.

Kini giliran kalangan DPR dan aktivis Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang angkat bicara. Mereka sama-sama mengecam dan menyesalkan pemaksaan potongan iuran bagi pekerja swasta.

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengatakan, program Tapera memang memiliki tujuan yang baik. Namun, dia meminta pemerintah mengkaji ulang program itu. Utamanya berkaitan dengan tata cara pelaksanaan program tersebut. ”Harus disediakan porsi yang tepat sehingga betul-betul masyarakat bisa (mendapatkan) rumah, tapi tidak diberatkan dengan program pemerintah,” kata Herman dalam keterangan yang diterima Jawa Pos kemarin (1/6).

Legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu menambahkan, tujuan yang baik harus dikaji ulang agar tidak memberatkan dan memberikan rasa keadilan. Menurut dia, program Tapera tetap harus menjadi mandatoris. Dengan begitu, masyarakat kelas menengah ke bawah bisa mendapat perhatian.

Di luar itu, Herman mewanti-wanti Badan Pengelola (BP) Tapera untuk berafiliasi dengan bank Himbara. Dia juga mengingatkan agar pengelolaan Tapera dilakukan secara hati-hati karena berkaitan dengan dana publik. Jangan sampai kasus-kasus fraud yang terjadi sebelumnya kembali terulang. Misalnya, kasus Jiwasraya, ASABRI, dan Taspen.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menilai, pemerintah sebenarnya bisa memaksimalkan dana manfaat layanan tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan. Terutama program yang diperuntukkan bagi kepemilikan rumah untuk pekerja yang belum memiliki tempat tinggal. "Untuk itu, kami minta setidaknya pemerintah merevisi pasal 7 dari yang wajib menjadi sukarela,” ujarnya.

Menurut dia, penerapan Undang-Undang Tapera tidak menjamin bahwa upah buruh yang telah dipotong sejak usia 20 tahun sampai usia pensiun bisa untuk mendapatkan rumah. Belum lagi sistem hubungan kerja yang masih fleksibel (kerja kontrak). Sehingga, program tersebut masih jauh dari harapan untuk bisa menyejahterakan buruh.

Elly menilai, Tapera bukan program yang mendesak. Sehingga tidak perlu dipaksakan untuk berlaku saat ini. ’’Kami mengusulkan agar pemerintah tidak menjadikan keikutsertaan menabung di Tapera sebagai bentuk kewajiban, tetapi atas dasar sukarela,” tegasnya kembali.

Selain itu, lanjut dia, Tapera justru menambah beban bagi buruh. Sebab, mereka harus memberikan subsidi kepada kelompok miskin. Apalagi, potongan iuran Tapera tidak sebanding dengan kenaikan upah buruh yang hanya berkisar Rp 60 ribuan. ’’Bagaimana mungkin kami menyumbang mereka yang miskin, sementara kami saja belum punya rumah? Enggak masuk akal sekali,” imbuhnya.

Dari sisi pendapatan, iuran 2,5 persen untuk Tapera akan memotong biaya kebutuhan sehari-hari para pekerja. Belum lagi jika terdapat sejumlah perusahaan yang justru mengambil ancang-ancang menutup pabriknya. Alasannya, tidak sanggup membayarkan beban iuran. Dengan begitu, pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal bisa terjadi.

Sumber: JawaPos.com

Editor : M. Erizal
DPRRI gaji buruh tapera