Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di Negara-Negara Kawasan ASEAN

Redaksi • Minggu, 2 Juni 2024 | 21:05 WIB
Contoh surat izin mengemudi (SIM).
Contoh surat izin mengemudi (SIM).


JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia sudah berlaku di beberapa negara se-Asia Tenggara (ASEAN). Hal itu berlaku mulai 1 Juni 2025.

Ia mengatakan, negara-negara yang menerima pemberlakuan SIM Indonesia mulai tahun depan itu adalah Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

Yunus menjelaskan, penerapan SIM yang dapat berlaku di negara Asia Tenggara tersebut usai penyesuaian NIK sebagai nomor SIM.

Baca Juga: Indonesia vs Tanzania Imbang 0-0, Modal Positif Garuda Hadapi Irak dan Filipina

Hal itu, katanya, menandai langkah maju integritas integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain.

“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah,” ujar Yunus.

Dengan ketentuan ini, bagi warga Indonesia yang nantinya berpelancong ke beberapa negara di Asia Tenggara itu tak perlu repot untuk membawa kendaraan sendiri. Tak perlu juga SIM Internasional.

Baca Juga: Kasus 109 Ton Emas Antam Tak Terkait Crazy Rich Surabaya Budi Said

Selama mempunyai SIM Indonesia yang berlaku sesuai peruntukannya, warga dapat berkendara dengan bebas di negara-negara tersebut.

Sumber: JawaPos.com

Editor : M. Erizal
#sim internasional #asean #korlantas polri #polisi #sim