Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Menko PMK Muhadjir Usulkan Korban Judi Online Bakal Diberi Bansos, Warganet Ramai-Ramai Beri Komentar Negatif

Redaksi • Sabtu, 15 Juni 2024 | 02:00 WIB
Menko PMK, Muhadjir Effendy.
Menko PMK, Muhadjir Effendy.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Seorang polwan membunuh suaminya yang juga polisi karena terjerat judi online ramai jadi pemberitaan. Banyak lagi kasus judi online yang membuat warga jadi korban. Atas dasar itu membuat pemerintah harus ikut andil di dalamnya untuk menangani bukan hanya memberantas web judi online.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan para korban judi online akan mendapatkan bantuan sosial (bansos). Dia menyampaikan hal itu saat ditemui di Istana Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Dalam pernyataannya, “korban judi online menjadi orang miskin baru, sehingga menjadi tanggung jawab pemerintah.” Usulan tersebut dianggap kontroversial hingga membuat ramai di media sosial.Baca Juga: Minta Maaf ke Riyuka Bunga karena Selingkuh, Heri Horeh Janji Perbaiki Kelakuannya

Warganet pun tak tinggal diam, mereka beramai-ramai berkomentar negatif atas usulan tersebut di postingan media sosial manapun. Dilansir dari laman instagram @/folkative postingan mengenai Menko PMK usul masukan korban judi online menjadi penerima bansos dibanjiri beragam reaksi adapun seperti:

@/ellenmay_official Itu namanya mendukung orang untuk judi online, ntar dapet duitnya pake buat judi lagi wkwkwk, yang perlu dibenerin itu perilakunya dan tertibkan jundolnya.

Selain itu komen lain @/ctrlstryyy_ Korban jundol? Emang ada?! Gaada yang namanya korban jundol! Yang ada itu kesalahan dia sendiri terjerumus kedalam jundol. Bansos lebih baik diberikan ke masyarakat yang kekurangan dan tidak mampu. Bukan malah dikasih ke pemain jundol. Kalo pemain jundol dikasih bansos ya dipake main lagi.

@/vhey_r caranya ngedatanya gimana? Anggaranya juga darimana? Apa gak syok kalo tau besaran persentase orang Indonesia yang sudah menjadi korban judi online.Baca Juga: Inilah Jadwal Lengkap Babak Penyisihan Grup Euro 2024 dan Stasiun TV yang Menyiarkan

Masih banyak komentar lain, yang berisikan kemarahan dan ketidaksetujuan warganet, atas usulan mengenai pemberian dana bantuan sosial kepada orang dianggap korban judi online ini.

Warganet berharap pemerintah memikirkan kembali usulan tersebut, karena dianggap merugikan pemerintah dan masyarakat. Karena bisa beresiko meningkatkan orang untuk mencoba berjudi atau tetap meneruskan judi online tersebut.

Di sisi lain pemerintah sudah memberantas situs judi online hingga jutaan oleh satgas yang dibentuk khusus pemberantasan judi online ini. Segala upaya telah dilakukan semoga kedepanya masyarakat yang bisa lebih paham karena judi merupakan hal pembodohan yang tidak ada habis nya hingga kamu yang rugi.Baca Juga: Georgia, Tim Debutan dari 24 Negara Lolos Euro 2024

Pemerintah saat ini sedang habis-habisan terus menghimbau para masyarakat untuk tidak terjerumus dan memberhentikan orang-orang sekitarnya korban judi online. Presiden Jokowi juga mempertegaskan untuk jangan berjudi online atau yang lainya,

“Jika ada uang lebih baik ditabung atau dijadikan modal usaha, judi tidak hanya mempertaruhkan uang namun juga mempertaruhkan masa depan diri sendiri, keluarga, anak,” ujar Jokowi.

“Sebanyak 2,1 juta situs judi online telah ditutup dan satgas judi online akan selesai dibentuk sehingga diharapkan dapat mempercepat pemberantasan judi online,” tambahnya dalam konferensi pers di Istana Negara.

Kita sebagai masyarakat harus bergandengan untuk membantu pemerintah memberantas judi online yang berdampak buruk. Jangan sampai orang sekitar, keluarga, kerabat menjadi korbanya, jangan sekali kali juga diri kita sendiri tergiur untuk mencoba.***

Editor : RP Edwar Yaman
#bansos #judi online #Menko PMK Muhadjir Effendy #warganet #korban judi online