Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Jelang Puncak Haji di Armuzna, Sejumlah Jalur di Makkah Ditutup

Redaksi • Sabtu, 15 Juni 2024 | 10:39 WIB
Ilustrasi ibadah Haji.
Ilustrasi ibadah Haji.

 

MAKKAH(RIAUPOS.CO) - Jelang pelaksanaan ibadah masa puncak haji di Armuzna, otoritas Arab Saudi memperketat pengamanan serta arus keluar masuk menuju Makkah.

Selain itu, jelang pelaksanaan ibadah puncak haji di Armuzna, polisi setempat juga mulai melakukan penutupan jalur-jalur utama menuju lokasi ibadah puncak haji di Armuzna.

Salah satunya adalah jalur terowongan yang terhubung langsung dengan area Jamarat, Mina. Sejak beberapa hari terakhir, salah satu jalur utama dari Mina menuju Masjidil Haram itu ditutup sementara.

Penutupan juga dilakukan polisi setempat terhadap jalur-jalur protokol lain. Situasi ini membuat sebagian besar jamaah, termasuk jamaah asal Indonesia memilih standby di hotel masing-masing. Sambil menunggu jadwal keberangkatan menuju Arafah.

Tak lagi banyak yang memaksakan diri ke Masjidil Haram untuk beribadah. ”Sudah lebih dari tiga hari ini saya tidak ke mana-mana. Sebab, jalannya banyak yang ditutup,” kata Syaiful, salah satu jemaah asal Surabaya.

Meski cukup banyak jalur protokol yang ditutup, hal itu tidak membuat perjalanan para calon jemaah haji, termasuk dari Indonesia, terkendala. Hingga Sabtu (14/6) petang, sebagian jemaah Indonesia sudah tiba di Arafah.

”Alhamdulillah, pergerakan seluruh jemaah relatif lancar. Sampai saat ini terus bergerak,” kata Kepala Satgas Arafah PPIH Arab Saudi, Ali Machzumi.

Selain pengetatan jalur-jalur utama di Kawasan Makkah, otoritas Arab Saudi juga intensif melakukan razia terhadap warga asing yang disinyalir hendak berhaji tanpa memakai visa resmi.

Bahkan, setiap harinya, otoritas Saudi mengamankan serta memproses hukum warga asing yang diduga melakukan pelanggaran aturan perizinan haji. Seperti yang dilaporkan Saudi Press Agency, pihak berwenang mengamankan 28 orang yang berusaha mengangkut 102 calon jemaah pada Selasa (11/6).

Perkembangannya, Komite administrasi musiman Direktorat Jenderal Paspor memberi sanksi pada 26 pelaku. Berupa hukuman penjara selama 15 hari untuk setiap pengangkut, dan denda sebesar 10 ribu Riyal bagi pelaku utama. Laporan terbaru, polisi Makkah menangkap 11 warga asing karena berusaha memalsukan kartu nusuk.

Sumber: Jawapos.com

Editor : M. Erizal
#ibadah haji #haji #makkah #arafah