Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Maju Pilkada, Pj Wajib Lapor 40 Hari sebelum Mendaftar

jpg • Kamis, 20 Juni 2024 | 09:12 WIB
Tito Karnavian
Tito Karnavian

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Men­teri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tengah mengidentifikasi pa­ra penjabat (Pj) kepala daerah. Hal itu dilakukan untuk memonitor potensi para anggotanya yang maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Mendagri menegaskan, Pj yang maju dalam pilkada wajib mengikuti ketentuan yang berlaku. Karena para Pj berlatar belakang aparatur sipil negara (ASN) maupun TNI/Polri berlaku kewajiban mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai pasangan calon pada 22 September.

’’Otomatis jabatannya semua hilang, kalau terpilih alhamdulillah, tidak terpilih menganggur. Nah, itu risikonya,’’ ujarnya. Meski mundurnya baru berlaku 22 September, Tito mengaku telah mengambil kebijakan untuk mewajibkan Pj melapor 40 hari sebelum masa pendaftaran.

Dengan begitu, pihaknya bisa langsung melakukan pergantian secepatnya. ’’Pendaftaran itu adalah 25 Agustus. Artinya, 40 hari ditarik lebih kurang pertengahan Juli, mereka sudah harus memberi tahu dan saya harus menyiapkan pengganti,’’ tuturnya.

Namun, pihaknya belum mendapat daftar nama Pj yang berniat maju. Tapi, secara informal dia sudah mendengar beberapa Pj yang akan mencalonkan diri. Terkait hal itu, dia memastikan tidak akan menghalangi.

’’Saya tidak melarang hak politik. Itu adalah hak politik setiap orang di Indonesia ini. Sepanjang tidak dicabut hak politiknya dipilih atau memilih oleh pengadilan, kita tidak boleh melarang,’’ ujar Tito seusai melantik Pj Gubernur Lampung di Kantor Kemendagri Jakarta, Rabu (19/6).(far/c7/bay/jpg)

Editor : RP Arif Oktafian
#pilkada 2024 #asn #mendagri #PJ wajib lapor