Maka dari itu, Kementerian Agama (Kemenag) menugaskan para penghulu untuk memberikan edukasinya soal bahayanya judi online. Kasubdit Bina Kepenghuluan Anwar Saadi menegaskan perlunya menyisipkan materi pencegahan judi online dalam bimbingan dan penyuluhan agama kepada masyarakat.
Menurut dia, perlu instruksi khusus kepada penghulu dan Penyuluh Agama Islam se-Indonesia untuk memasukkan materi bahaya judi online pada kegiatan penyuluhan maupun Bimbingan Perkawinan. "KUA telah memberi pembekalan Bimbingan Perkawinan pada calon pengantin. Salah satu materi umumnya adalah peran dan tanggung jawab suami dan istri, termasuk pembekalan menjaga keutuhan keluarga," ujar Anwar Saadi kepada wartawan, Sabtu (22/6). Kasus judi online akan menjadi materi spesifik dalam bimbingan perkawinan.
Selain penghulu, lanjut Anwar, materi ini juga harus menjadi bahan edukasi dan bimbingan kepada jemaah binaan Penyuluh Agama Islam se-Indonesia. Upaya itu merupakan bentuk dukungan terhadap Satgas Judi Online yang dibentuk pemerintah untuk menangani masalah darurat judi online. Sebab, maraknya judi online memicu kerusakan di berbagai lini kehidupan. Tidak hanya melanggar pidana, tapi juga berakibat pelaku depresi, bunuh diri, KDRT, hingga pada perceraian rumah tangga.
"Banyak kasus perceraian karena dilatarbelakangi dampak perjudian. Keutuhan sebuah keluarga sangat diuji apabila ada anggota keluarga, terutama kepala keluarga melakukan aktivitas perjudian. Selain buang waktu, merusak ekonomi keluarga, hingga berakibat pengabaian dan semena-mena terhadap keluarga," jelasnya.
Anwar menyebut, terminologi judi tidak ada yang positif. Menjanjikan kemenangan, yang didapat justru kekalahan, kemiskinan, konsumtif, serta menjadi salah satu penyebab orang terdorong mengadu nasib dengan berjudi.
Dari data konsultasi Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) serta KUA, banyak istri yang mengadukan suaminya terlibat judi online. Akibatnya, tidak sedikit istri harus menanggung akibat perbuatan suaminya. Ada suami yang berutang yang bahkan menggunakan jasa pinjaman online untuk menutupi kekurangan biaya sehari-hari.
Anwar menerangkan, dalam tiga tahun terakhir, angka perkawinan terus menurun. Biasanya angka perkawinan per tahun mencapai angka 2 juta peristiwa nikah. Pada 2023 turun 25 persen. Hanya 1,5 juta peristiwa nikah.
Dia menilai, masyarakat mulai menunda menikah karena kondisi ekonomi yang menyebabkan rasa khawatir untuk membangun rumah tangga. Fenomena itu menjadi tantangan bagi penghulu dan penyuluh untuk mengampanyekan dan memberikan bimbingan penguatan keluarga.
Sumber: Jawapos.com
Editor : RP Rinaldi