Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Hari Ini Batas Akhir Pemadanan NIK jadi NPWP, Begini Cara Mudah Memadankannya

Redaksi • Minggu, 30 Juni 2024 | 17:50 WIB
ILUSTRASI Pemadanan NIK dan NPWP.
ILUSTRASI Pemadanan NIK dan NPWP.

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berakhir pada hari ini, Minggu (30/6). Dengan begitu, mulai Senin (1/7) besok, semua NIK dapat digunakan sebagai NPWP.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyampaikan langkah ini dilakukan sebagai bentuk reformasi kelembagaan, salah satunya dengan melakukan reformasi di bidang regulasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Tak hanya itu, pemadanan NIK sebagai NPWP dilakukan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN). Bagi wajib pajak yang belum memadankan atau melakukan validasi NIK dapat dengan mudah melakukannya secara mandiri melalui laman pajak.go.id.

Baca Juga: Prediksi Inggris vs Slovakia 16 Besar Euro 2024, Saatnya Pembuktian Gareth Southgate

Adapun langkah-langkah pemadanan NIK menjadi NPWP adalah sebagai berikut:

1. Buka situs pajak.go.id. Klik menu Login di pojok kanan atas.
2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan.
3. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil.
4. Tekan tombol Logout, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.

Adapun bagi wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai tenggat waktu akan diberikan sanksi. Bukan dalam bentuk uang, sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang belum melakukan pemadananan NIK - NPWP akan menghadapi kendala saat mengakses layanan perpajakan yang memerlukan NPWP.

Baca Juga: Copa America 2024: Lautaro Martinez Cetak Gol Lagi, Argentina Sempurna

Berikut ini sanksi yang akan dikenakan bagi masyarakat yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP hingga 30 Juni 2024:

1. Pembatasan layanan pencairan dana pemerintah.
2. Pembatasan layanan ekspor dan impor.
3. Pembatasan layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.
4. Pembatasan layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.
5. Pembatasan layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak.
6. Pembatasan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Sumber: JawaPos.com

Editor : M. Erizal
#npwp #Pemadanan #VIKA #pajak