Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Jokowi Segera Terbitkan Keppres Hentikan HA dari Jabatan Ketua KPU

Redaksi • Kamis, 4 Juli 2024 | 02:15 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi.


JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) berinisial HA. Hal itu setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memecat HA.

HA terbukti melanggar etik berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

"Pemerintah menghormati Putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari Penyelenggara Pemilu," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: Ayu Ting Ting Mengaku Tak Trauma Walaupun Sudah Dua Kali Gagal Menikah

"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU HA oleh DKPP, akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," sambungnya.

Ari juga memastikan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berlangsung sesuai jadwal. Ia menekankan, tidak ada hambatan dalam gelaran Pilkada 2024.

"Pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap HA. HA terbukti melakukan tindakan asusila terhadap Anggota PPLN.

Baca Juga: Cepat Miliki, Honda Brio RS Tahun 2022 Cuma Rp100 Jutaan

"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu HA selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

Heddy menjelaskan, putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secepatnya. DKPP meminta Jokowi menindaklanjutinya paling lambat tujuh hari setelah putusan diketut.

"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini," pungkasnya.

Sumber: JawaPos.com

Editor : M. Erizal
#asusila #kpu #Hasyim Asy'ari #cabul