Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Jaminan Perpanjangan Kontrak PPPK hingga Pensiun, Surat Ini Terbit Sejak 2023 Berkat Pertanyaan Dirjen GTK

Redaksi • Sabtu, 6 Juli 2024 | 16:29 WIB

Simak jaminan perjanjian kerja PPPK hingga pensiun menurut aturan ini.
Simak jaminan perjanjian kerja PPPK hingga pensiun menurut aturan ini.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Berbagai fenomena terkait kejelasan aturan aparatur sipil negara (ASN) kini tengah menjadi sorotan. Mulai dari pendaftaran CASN, status guru honorer, kejelasan kontrak PPPK hingga keinginan PPPK direvisi menjadi PNS.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) melalui Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB pernah menjawab surat usulan dari Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 3757/B/GT.01.03/2023 yang pernah dikirim pada 4 Juli 2023.

Surat Dirjen GTK Kemendikbudristek itu, mengusulkan sekaligus meminta penjelasan soal sistem perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menindaklanjuti usulan Dirjen GTK Kemendikbudristek tersebut, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB memberikan jawaban dan mengeluarkan surat resmi bernomor B/384/5M.02.03/2023 pada 14 Juli 2023. Meski berupa edaran, surat ini jarang diketahui.

Surat KemenPANRB ini mengatur tentang masa perjanjian kerja dan perpanjangan kontrak PPPK Guru. Berikut adalah poin-poin utama dari edaran tersebut:

1. Penyusunan Kebutuhan PPPK
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pasal 4 ayat (2) menyebutkan bahwa penyusunan kebutuhan jumlah PPPK dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun, yang diperinci per tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

2. Masa dan Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja
Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 menyatakan bahwa: Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Perpanjangan hubungan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK. Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang, PPPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.

3. Aturan Masa Hubungan Perjanjian Kerja
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020 mengatur bahwa masa hubungan perjanjian kerja ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN. Masa hubungan perjanjian kerja untuk Jabatan Fungsional dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 tahun.

4. Pertimbangan Perpanjangan Kontrak PPPK Guru
Untuk mengefisienkan proses pengadaan PPPK Guru, perpanjangan perjanjian kerja dapat dipertimbangkan sepanjang belum mencapai batas usia pensiun dalam jabatan Guru, tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, serta sesuai dengan kinerja dan kebutuhan organisasi yang bersangkutan.

Selanjutnya dalam surat edaran KemenPANRB itu menyebutkan bahwa melalui surat ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan jaminan bagi PPPK, khususnya Guru, mengenai masa kerja dan perpanjangan kontrak hingga mencapai usia pensiun.

Hal Baru dalam UU No 20 Tahun 2023
Terkait hal itu, Presiden Republik Indonesia atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah menerbitkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini menjadi acuan berbagai kebijakan mengenai PNS dan PPPK.

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023, menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ada beberapa hal baru yang perlu diketahui dan dicermati kembali oleh ASN, termasuk guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dalam pasal-pasal UU ASN No 20 Tahun 2023 adalah sebagai berikut.

1. Hak yang Sama bagi PNS dan PPPK
UU ASN No 20 Tahun 2023 memberikan hak yang sama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada BAB VI yang mengatur tentang Hak dan Kewajiban, tidak ada perbedaan pengaturan antara hak yang diberikan kepada PNS dan PPPK, karena undang-undang menggunakan istilah "ASN" yang mencakup kedua jenis pegawai tersebut.

2. Penghapusan Istilah PNS Pusat dan PNS Daerah
UU ASN No 20 Tahun 2023 terdiri dari 14 bab dan 77 pasal. Dengan berlakunya undang-undang ini, istilah PNS Pusat dan PNS Daerah dihapus dan digantikan dengan istilah Pegawai ASN, sekaligus menyatukan keduanya di bawah satu kategori.

3. Pengisian Jabatan ASN dari TNI dan Kepolisian, dan sebaliknya
Pasal 19 menyatakan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian RI, yang dilaksanakan di instansi pusat sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 20 ayat 1 menyatakan Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Kepolisian sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

4. Hak Pegawai ASN
Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau non-material, yang meliputi:
Penghasilan (gaji dan upah).
Penghargaan yang bersifat motivasi finansial dan non-finansial.
Tunjangan dan fasilitas (jabatan dan individu).
Jaminan sosial, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.
Lingkungan kerja (fisik dan non-fisik).
Pengembangan diri (talenta, karier, dan kompetensi).
Bantuan hukum (litigasi dan non-litigasi).

5. Pemberhentian Pegawai ASN
Pegawai ASN dapat diberhentikan jika tidak berkinerja sebagaimana diatur dalam Pasal 52. Pasal ini mengatur hal-hal berikut:
(1) Pemberhentian bagi Pegawai ASN meliputi:
a. atas permintaan sendiri; dan
b. tidak atas permintaan sendiri.
(2) Pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan apabila Pegawai ASN mengundurkan diri.
(3) Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila:
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. meninggal dunia;
c. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;
d. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
f. tidak berkinerja;
g. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
h. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
i. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/atau
j. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
6. Larangan Mengangkat Honorer
Dalam Bab XIII Larangan Pasal 65 dinyatakan bahwa:
Pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Larangan ini juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah.
Pejabat yang melanggar dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Penghapusan Pegawai Honorer dan Non-ASN pada Tahun 2025
Diamanatkan juga, pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Karenanya, sejak undang-undang ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

Diberlakukannya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, diharapkan dapat menciptakan kesetaraan hak bagi semua pegawai ASN serta meningkatkan efisiensi dan profesionalisme dalam manajemen ASN di Indonesia.

Secara teknis, pemberlakuan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 diatur dalam PP Manajamen ASN yang hingga kini belum juga resmi dikeluarkan.

Sumber: Pojoksau.id

Editor : RP Rinaldi
#pppk guru #perpanjangan kontrak #pensiun