Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tujuh Bulan Tersangka, Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Keseriusan Polisi Dipertanyakan

Redaksi • Senin, 8 Juli 2024 | 09:13 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pegiat antikorupsi menuntut kelanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya. Tak kunjung ditangkapnya Firli meski sudah berstatus sebagai tersangka selama tujuh bulan, membuat publik menanyakan keseriusan kepolisian dalam menuntaskan kasus ini.

Nama Firli Bahuri kembali muncul usai videonya bermain bulutangkis bersama mantan pemain timnas Kevin dan Gideon di media sosial X. Di video tersebut diunggah oleh akun @caramelscroffle, pada Sabtu (6/7). Firli tampak mengenakan kaos dan celana pendek warna hitam di video berdurasi satu menit itu. Video itu diambil di salah satu GOR Bulutangkis di wilayah Jakarta Barat.

”Tentu saja tindakan Firli Bahuri yang ceria bermain badminton  dan viral itu melukai rasa keadilan di masyarakat,” terang Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) M Praswad Nugraha kepada Jawa Pos (JPG), Ahad (7/7).

Kondisi Firli tersebut tentu jauh dari harapan publik yang ingin agar dirinya bertanggung jawab dan ditahan atas kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli yang masih bisa menikmati aktivitas di tengah kasus hukum yang membelitnya itu hanya akan membuat publik marah. Dan secara tidak langsung juga akan meruntuhkan marwah kepolisian dan juga KPK. Mengingat Firli pernah menjadi pimpinan di komisi antirasuah itu. Maka, IM57+ mendorong agar Polda Metro Jaya segera menuntaskan kasus Firli dan segera melakukan penahanan terhadapnnya.

Hal senada disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Upaya Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini sangat lambat. Itu terbukti dari penetapan tersangka yang terjadi sejak 22 November tahun lalu, namun hingga kini belum  dilakukan penahanan.

Untuk mendorong agar kasus ini dilanjutkan, MAKI akan melakukan gugatan praperadilan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tujuannya agar Polda segera menuntaskan kasus ini. ”Bulan depan (Agustus, red) kami akan menggugat kembali di praperadilan,” katanya. Ini wujud keseriusan MAKI agar Polda bergerak dan tak berlama-lama dalam kasus ini.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait kasus Firli. Semula, kasus yang disangkakan Firli terkait pemerasaan dan dugaan suap. Namun, saat ini akan ditambah dengan Pasal 36 UU KPK. Terkait dengan dugaan pegawai KPK bertemu dengan pihak berpekara.

”Makanya agak lambat (akibat tambahan pasal, red) ini,” jelasnya. Untuk itu, saat ini pihaknya akan kembali memenuhi persyaratan untuk menambah jeratan pasal itu. Khususnya menggali keterangan-keteragan tambahan yang diperlukan untuk pemenuhan pasal yang disangkakan kepada Firli.(elo/jpg)

Editor : RP Arif Oktafian
#mantan ketua kpk #Firli Bahuri belum ditahan #firli bahuri #tersangka