Dalam KEM PPKF 2025 tersebut, pemerintah telah menetapkan kebijakan khusus bagi para aparatur sipil negara atau ASN pada 2025. Salah satu kebijakannya adalah kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil pada 2025. Selain gaji PNS, gaji PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja juga dipastikan ikut naik.
Hal itu diakomodir dalam anggaran belanja pegawai 2025. Dengan kenaikan anggaran belanja pegawai 2025 ini, reformasi birokrasi diharapkan dapat didorong untuk meningkatkan produktivitas ASN. "Iya (rencana kenaikan gaji ASN), disesuaikan," ungkap Airlangga Hartarto, di Jakarta, Jumat 19 Juli 2024.
Dalam dokumen itu disebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai. Pemerintah berencana melakukan restrukturisasi belanja pegawai yang hanya mencakup gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Meski begitu, Airlangga tidak memerinci besaran kenaikan gaji ASN 2025. Airlangga hanya mengatakan bahwa penyesuaian gaji akan bersifat naik ke atas. "Kalau penyesuaian, kan, ke atas," ucap dia.
Di sisi lain, pemerintah juga berencana menghemat komponen belanja pegawai dengan melakukan penyesuaian kebijakan kepegawaian. Antara lain melalui penyusunan formasi pegawai negeri sipil.
Hal itu berdasarkan analisis jabatan dan/atau analisis kebutuhan pegawai, penerapan kebijakan pengurangan jumlah pegawai secara bertahap (minus growth), dan penerapan kebijakan mutasi pegawai antardaerah.
Sebelumnya, gaji ASN 2024 juga mengalami kenaikan sebesar 8 persen. Ditambah dengan pemberian THR dengan tunjangan kinerja 100 persen serta gaji ke-13. Sebagai informasi, kebijakan belanja pegawai 2025 dilakukan pemerintah untuk menjamin konsistensi reformasi birokrasi pada adaptasi pola kerja baru.
Yakni dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK untuk mendorong produktivitas. Arah kebijakan belanja pegawai pada 2025 ini sekaligus menjadi tahun pertama pemerintahan presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Ada empat fokus utama arah kebijakan belanja pegawai 2025. Pertama, meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal melalui penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi flexible working arrangement.
Kedua, meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara. Antara lain melalui pemberian THR dan gaji/pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN.
Ketiga, reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua pegawai negeri sipil (PNS). Keempat, menuntaskan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.
Dalam dokumen tersebut juga juga memuat belanja pegawai periode 2019 - 2023 yang terus meningkat. Jika dirata-rata, kenaikan atau pertumbuhan belanja pegawai per tahun mencapai 3,6 persen. Jika dirupiahkan, belanja pegawai 2019 sebesar Rp376,1 triliun lalu naik menjadi Rp380,6 triliun pada tahun berikutnya.
Kemudian 2021 menjadi Rp387,7 triliun, 2022 Rp402,6, dan 2023 Rp412,7 triliun. Kenaikan juga terlihat pada belanja pegawai 2024 yang naik menjadi Rp484,4 triliun. Angka tersebut menjadikan belanja pegawai sebagai komponen tertinggi belanja pemerintah pusat.
Lalu kapan kenaikan gaji PNS dan PPPK di tahun 2025 dimulai dan berapa besaran kenaikan gajinya? Kita tunggu saja aturan terkait.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor : RP Rinaldi