Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Ini Aturan Baru Kemendikbudristek tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas, Segini Jam Wajib Tatap Muka

Redaksi • Senin, 29 Juli 2024 | 11:47 WIB

Beban kerja guru kembali diatur melalui Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024.
Beban kerja guru kembali diatur melalui Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas.

Aturan baru ini menetapkan ketentuan yang lebih rinci terkait tugas dan tanggung jawab guru serta pengawas sekolah di Indonesia. Aturan baru ini dirancang untuk memastikan bahwa beban kerja guru dan pengawas sekolah terdistribusi dengan lebih merata, meningkatkan kualitas pendidikan, serta memastikan pengawasan yang lebih efektif di lingkungan sekolah.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme tenaga pendidik serta memastikan bahwa siswa mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

Berikut isi dan ketentuan utama terkait aturan baru tersebut.

1. Beban Kerja Guru
Guru diwajibkan memenuhi sejumlah jam kerja yang ditentukan, termasuk jam mengajar, kegiatan pengembangan profesional, dan tugas tambahan lainnya. Ketentuan ini mencakup guru di semua jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan dasar hingga menengah.

2. Beban Kerja Pengawas
Pengawas sekolah bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan kepada guru di wilayah kerjanya. Pengawas juga diharapkan untuk aktif dalam kegiatan pengembangan profesional dan peningkatan mutu pendidikan di sekolah-sekolah yang mereka awasi.

3. Pengaturan Khusus
Aturan ini juga mencakup pengaturan khusus bagi guru yang memiliki tugas tambahan seperti kepala sekolah atau wakil kepala sekolah. Para guru tetap harus memenuhi beban kerja mengajar minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu yang disebutkan dalam aturan itu adalah pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang ditetapkan sedikitnya 24 jam per pekan dan paling banyak 40 jam tatap muka per pekan. Khusus bagi Guru Bimbingan dan Konseling, sedikitnya harus membimbing paling sedikit 5 rombongan belajar (rombel) per tahun.

Guru juga dapat membimbing dan melatih peserta didik melalui kegiatan kokurikuler dan atau ekstrakurikuler. Selain itu, guru juga mendapat tugas tambahan lain seperti menjadi wali kelas, pembina OSIS, pembina ekskul, koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) atau ketua Bursa Kerja Khusus (BKK) di SMK, guru piket hingga pengurus organisasi profesi guru.

Guru yang mendapat tugas tambahan lain ini wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 18 jam tatap muka. Sedangkan bagi guru Bimbingan dan Konseling sedikitnya diwajibkan membimbing 4 rombongan belajar per tahun. Sedangkan bagi guru mata pelajaran dihitung sedikitnya 12 jam tatap muka per pekan dan 6 jam pada satuan pendidikan sesuai zona yang ditetapkan.

Menjalankan aturan ini, Kemendikbudristek bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 ini dilaksanakan dengan baik di seluruh Indonesia.

Pengawasan pelaksanaan aturan ini akan dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan dan efektivitasnya dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

Sumber: Pojoksatu.id

Silakan simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu dengan mengakses Riau Pos WhatsApp Channel

 

 

Editor : RP Rinaldi
#Beban Kerja Guru #tatap muka #Kemendikbudristek