Perlu diketahui untuk mengejar Visi Arab Saudi 2030, negara ini sedang gencar-gencarnya menambah jumlah jamaah umrah dan haji. Kemudahan regulasi terus diterapkan, tujuannya tentu untuk meningkatkan jumlah kunjungan jamaah umrah.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief. Hilman menyebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama jajaran Ditjen PHU sejak 2023 lalu, sudah melakukan kajian terhadap pasal-pasal dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dikatakan Hilman, kajian ini dilakukan seiring adanya kebijakan-kebijakan baru dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji dan umrah. Kebijakan baru dari Saudi itu, tentu akan berdampak pada kebijakan di Indonesia seperti Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Sebenarnya dalam tiga tahun terakhir ini kami terus mengkaji dan banyak sekali pasal-pasal yang diuji kembali termasuk poin-poin penting yang berpotensi akan direvisi," kata Hilman dalam keterangannya Kamis (1/8).
Dia menjelaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 disahkan sebelum pandemi Covid-19. Di sisi lain, pemerintah Kerajaan Arab Saudi banyak membuat kebijakan baru atau transformasi pasca Covid-19 atau sejak haji dibuka kembali pada tahun 2022.
Sumber: Jawapos.com
Editor : RP Rinaldi