Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kemenag Kaji Pasal-Pasal di UU Haji dan Umrah

Redaksi • Jumat, 2 Agustus 2024 | 08:05 WIB

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemebag) sedang mengkaji pasal-pasal di UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, untuk disesuaikan dengan regulasi di Saudi. Hal itu disebabkan rumitnya Regulasi penyelenggaraan haji maupun umrah.

Perlu diketahui untuk mengejar Visi Arab Saudi 2030, negara ini sedang gencar-gencarnya menambah jumlah jamaah umrah dan haji. Kemudahan regulasi terus diterapkan, tujuannya tentu untuk meningkatkan jumlah kunjungan jamaah umrah.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief. Hilman menyebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama jajaran Ditjen PHU sejak 2023 lalu, sudah melakukan kajian terhadap pasal-pasal dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dikatakan Hilman, kajian ini dilakukan seiring adanya kebijakan-kebijakan baru dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji dan umrah. Kebijakan baru dari Saudi itu, tentu akan berdampak pada kebijakan di Indonesia seperti Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Sebenarnya dalam tiga tahun terakhir ini kami terus mengkaji dan banyak sekali pasal-pasal yang diuji kembali termasuk poin-poin penting yang berpotensi akan direvisi," kata Hilman dalam keterangannya Kamis (1/8).

Dia menjelaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 disahkan sebelum pandemi Covid-19. Di sisi lain, pemerintah Kerajaan Arab Saudi banyak membuat kebijakan baru atau transformasi pasca Covid-19 atau sejak haji dibuka kembali pada tahun 2022.

Sumber: Jawapos.com

Editor : RP Rinaldi
#regulasi #haji dan umrah #arab saudi