JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal yang juga mantan Sekjen PKB Lukman Edy, buka suara soal langkah DPP PKB melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik. Menurut Lukman, Langkah PKB melaporkan dirinya ke Bareskim Polri itu merupakan serangan personal pada dirinya.
Lukman Edy yang merupakan kelahiran Teluk Pinang, Inhil ini menilai laporan yang dilakukan oleh Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundangan Cucun A Syamsurijal itu sudah direncanakan oleh internal PKB.
Dia juga menilai bahwa laporan tersebut merupakan serangan personal atas kritik yang dia sampaikan. ”Mereka (PKB) tidak terima dikritik,” ujarnya saat dikonfirmasi JawaPos.com (Jawa Pos Group) Senin (5/8/2024).
Sebelumnya, DPP PKB melalui Cucun melaporkan Lukman Edy ke Bareskrim Polri. “Kami mengambil tindakan tegas kepada saudara Lukman Edy karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik Ketum Gus Muhaimin (Iskandar, Ketua Umum PKB) dan PKB dalam beberapa pernyataan di Kantor PBNU,” ujarnya.
Cucun menjelaskan, ada beberapa pernyataan Lukman yang dinilai menyerang kehormatan pelapor. Di antaranya Muhaimin disebut tidak transparan soal keuangan baik keuangan fraksi, Pilkada, Pemilu.
Pelaporan itu terkait dengan pernyataan Lukman saat konferensi pers di PBNU, Rabu (31/7). Dia menyatakan bahwa pengelolaan keuangan PKB tidak transparan. Selain itu, Lukman mengungkap jika kewenangan Dewan Syuro PKB di era kepemimpinan Muhaimin Iskandar dikebiri.
"Dulu Dewan Syuro itu ikut menandatangani surat-surat keputusan. Kalau sekarang itu tidak ada lagi," kata Lukman.
Lukman juga menilai, di era Muhaimin, Dewan Syuro tidak lagi ikut menandatangani putusan strategis. Menurut Lukman, perubahan terjadi setelah Muktamar Partai di Bali pada 2019.
Sumber: JawaPos.com
Editor : M. Erizal