Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Heboh! Pemerintah Ingin Memberi Alat Kontrasepsi untuk Pelajar, Ini Kata DPR dan Pengamat Pendidikan

Redaksi • Senin, 5 Agustus 2024 | 20:00 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Langkah Presiden Joko Widodo meneken aturan terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar, anak usia sekolah dan remaja menuai kontroversi. Penerapan hal itu dinilai tidak menganut nilai ke-Indonesiaan yang agamis.

Anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim mendorong pemerintah untuk lebih menguramakan pendidikan sesksual yang berkualitas sejak dini pada pelajar dan remaja. Langkah itu dinilai lebih baik ketimbang memberikan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

Aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. PP itu berisi tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pada pasal 103 ayat (4) PP tersebut, disebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja salah satunya meliputi penyediaan alat kontrasepsi.

Menurut Luqman, selain dapat menimbulkan salah persepsi tentang hubungan seksual, penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja tidak sejalan dengan norma-norma agama dan susila di Indonesia.

“Karena itu, aspek edukasi kesehatan reproduksi untuk remaja harus menjadi prioritas utama dibandingkan pemberian alat-alat kontrasepsi,” tegas politikus PKB itu.

Luqman menekankan bahwa sekadar menyediakan alat kontrasepsi tidak cukup untuk mengatasi tantangan kesehatan reproduksi remaja. Pendidikan seksual dinilai menjadi upaya yang lebih baik, ketimbang penyediaan alat kontrasepsi yang seolah melegalkan hubungan seksual remaja.

“Fokus utama seharusnya adalah pada pendekatan yang holistik dan komprehensif yang mencakup pendidikan seksual yang berkualitas, konseling, dan dukungan emosional,” urainya.

Legislator asal Dapil Jawa Tengah VI itu juga menegaskan pentingnya pendidikan reproduksi yang sejalan dengan identitas bangsa Indonesia. Apalagi, Indonesia merupakan negara dengan adat ketimuran yang menganut norma-norma kesusilaan secara ketat.

“Pelaksanaan edukasi kesehatan reproduksi, sangat penting diletakkan di atas dasar nilai-nilai moral Pancasila dan nilai-nilai universal agama-agama. Landasan filosofis dan etik ini akan menjauhkan remaja dari perilaku seks bebas,” imbuhnya.

Kontrasepsi untuk Pelajar Mengikuti Negara yang Legalkan Seks Bebas

Pengamat Pendidikan Darmaningtyas menilai, langkah pemerintah untuk melakukan penyediaan alat kontrasepsi menganut cara berpikir negara yang melegalkan seks bebas.

"Saya kira itu cara berpikirnya cara berpikir negara yang bebas. Negara yang menganut seks bebas. Sementara kan kita negara yang sangat agamis," ujarnya saat dihubungi JawaPos.com, Senin (5/8).

"Jadi pasal itu lahir dari kerangka berpikir penganut seks bebas," sambung Darmaningtyas.

Karena itu, dia menilai bahwa penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah seharusnya tidak sampai diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru. Yakni PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Jadi semestinya tak muncul itu. Bahwa itu digunakan dalam pendidikan reproduksi kan tidak harus dimunculkan dalam PP," ucapnya.

Bila pemerintah bertujuan untuk mengedukasi remaja soal kesehatan reproduksi, menurut Darmaningtyas hal itu cukup lewat pendidikan.

"Karena ketika kita memberikan pendidikan reproduksi, itu dengan sendirinya sudah akan menyebut hal-hal itu (alat kontrasepsi). Jadi menurut saya PP mengatur hal seperti itu ya kurang tepat," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com

Silakan simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu dengan mengakses Riau Pos WhatsApp Channel

 

Editor : RP Edwir Sulaiman
#Komisi VIII DPR RI #Alat kontrasepsi bagi pelajar #presiden joko widodo (jokowi) #PP Nomor 28 Tahun 2024