JAKARTA DAN PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan waktu penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan umum legislatif tahap II. Berdasar hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH), sidang pendahuluan akan digelar Jumat (9/8) lusa.
PHPU pileg tahap II merupakan hak peserta pemilu atas hasil pemilu pemungutan suara ulang (PSU), rekapitulasi suara ulang, dan penyandingan data ulang. Sebelumnya, dalam PHPU tahap I, MK mengabulkan 44 perkara.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, total ada delapan perkara yang masuk ke MK. Delapan perkara tersebut akan ditangani secara serentak pada 9 Agustus. ’’Dibagi tiga panel,’’ ujarnya, Selasa (6/8).
Delapan perkara tersebut didominasi Partai Golkar dengan tiga perkara. Yakni, di pemilihan DPRD Kota Bogor, DPRD Riau dan DPRD Rokan Hulu, serta DPRD Lahat. Selain Golkar, ada gugatan PSI di pemilihan DPRD Papua, PAN di DPRD Bengkulu Tengah, Nasdem di DPRD Jakarta, Demokrat di DPR RI Dapil Banten II, serta caleg PPP Hendra Abdul di DPRD Gorontalo.
Fajar menambahkan, durasi pelaksanaan PHPU tahap II akan sama persis dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu maupun peraturan MK. Yakni, pelaksanaan berlangsung maksimal 30 hari. ’’(Karena) hukum acaranya sama,’’ kata pria asal Yogyakarta itu.
Sementara itu, KPU Riau memastikan gugatan Partai Golkar untuk hasil PSU 31 TPS di Kabupaten Rohul sudah teregistrasi di MK RI. Dengan demikian, saat ini KPU Riau menunggu instruksi dan arahan dari KPU RI terkait penetapan kursi di DPRD Provinsi Riau.
Dan sampai saat ini juga belum ada informasi terbaru terkait PHPU yang dapat terjadi PSU kembali di Rohul sesuai gugatan Partai Golkar tersebut. ‘’Perintah KPU RI, kami disuruh untuk menunggu instruksi,’’ kata Rusidi Rusdan kepada Riau Pos, Selasa (6/8).
Sembari menunggu, Rusidi menegaskan untuk tahapan yang lain masih terus berproses, seperti pihaknya sudah melakukan sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 di Kantor KPU Riau, Senin (5/8) lalu. ‘’Semua tahapan tetap jalan. Saat ini juga untuk Pilkada Serentak 2024, khusususnya pemilihan gubernur sudah jalan dan sudah kami lakukan sosialisasi terkait pilkada. Selanjutnya mengumumkan soal pendaftaran pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan juga tentunya untuk pencalonan Bupati dan Wali Kota se-Riau,’’ terangnya.
Sementara untuk hasil pileg 2024, diterangkan Rusidi, setelah membaca gugatan termohon, Partai Golkar, itu dalilnya mengenai jenis pemilu DPRD Provinsi Riau. Ini menjadi problem lagi karena di dalil pemohon tidak lagi mempermasalahkan jenis pemilihan DPRD Rohul Dapil 3.
‘’Seharusnya kita sudah menetap perolehan kursi calon legislatif terpilih untuk DPRD Rohul, tapi bagaimana pun karena semua adalah kebijakan KPU RI. Kami tetap menunggu arahan dan terus berkoordinasi,’’ paparnya.
Terpisah, draf PKPU yang menghapus sanksi diskualifikasi bagi paslon yang tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) sesuai jadwal menjadi sorotan. Aturan baru itu dinilai sebagai langkah mundur dalam mewujudkan pilkada yang bersih.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, perubahan pemahaman KPU itu janggal mengingat aturan tersebut berlaku sejak pilkada sebelumnya. ’’Hal itu mengindikasikan penyelenggara tidak lagi menganggap pelaporan dana kampanye sebagai hal yang krusial dan bermanfaat bagi pemilih,’’ ujarnya.
Terpisah, pemerintah telah mematok tanggal pelantikan kepala daerah (kada) terpilih. Dari sebelumnya pelantikan kepala daerah disiapkan pada akhir Januari, kini pemerintah sedikit menggesernya pada awal Februari tahun depan. ’’Paling mungkin pelantikan pilkada serentak untuk Gubernur-Wakil Gubernur terpilih yang tidak ada sengketa MK serentak oleh presiden itu adalah 7 Februari 2025,’’ terang Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Setelah itu, Gubernur bisa melantik Bupati dan Wali Kota yang menjadi pemenang pemilu. Perkiraannya pelantikan Bupati dan Wali Kota bisa dilakukan pada 10 Februari 2025.(far/syn/c19/bay/das)
Editor : RP Arif Oktafian