Salah satu pemenang kontes transgender asal Aceh mengunggah pastingannya di media sosial. Hal itulah yang membuat kontes pada Ahad (4/8) lalu viral.
"Tidak ada, tidak ditemukan (unsur pidana kontes kecantikan transgender)," ujar Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie kepada wartawan, Rabu (7/8).
Pernyataan itu ia sampaikan usai memeriksa penyelenggara dan pegelola hotel tempat dilangsungkannya kontes kecantikan transgender tersebut.
Namun begitu, Dhanar menegaskan bahwa kegiatan itu terbukti tak memiliki izin keramaian yang seharusnya ada dalam kegiatan semacam itu.
"Dari kepolisian, setelah kami lakukan pemeriksaan dan wawancara memang Polri tidak pernah memberikan izin keramaian," terangnya.
"Izin keramaian sendiri diatur dalam Perpol no 7 tahun 2023 yang bagian dari macam keramaian tersebut, salah satunya festival," sambung Dhanar.
Surat izin keramaian itu, katanya, tak dimiliki baik dari pengelola hotel maupun panitia penyelenggara kegiatan tersebut.
Sebelumnya, viral di media sosial gelaran kontes kecantikan transgender yang digelar di salah satu hotel di Jakarta Pusat. Dalam video yang beredar, tampak para transgender dari berbagai daerah itu berlenggak-lenggok di atas panggung.
Sumber: Jawapos.com
Editor : RP Rinaldi