JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat MinyaKita sebesar Rp15.700 per liter. Sebelumnya HET MinyaKita ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter
Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, perubahan harga tersebut didasarkan pada perkembangan harga bahan baku dan juga pertimbangan-pertimbangan lain. Meskipun ada perubahan, namun harga jual MinyaKita masih dibawah harga jual minyak goreng kemasan premium.
"HET ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan baku dan keberterimaan masyarakat. Kami sudah melakukan kajian, semua mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan produsen minyak goreng dan keberterimaan harga beli masyarakat," ujar Zulkifli Hasan.
Dilatakannya, adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, sehingga harga minyak tersebut mengalami penyesuaian.
Permendag tersebut juga mengatur skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat (MGR) yang sebelumnya berupa minyak curah, kini diubah hanya dalam bentuk MinyaKita.
"Selain perubahan pengaturan bentuk DMO menjadi hanya MINYAKITA, ukuran kemasan juga menjadi kemasan 500 mililiter, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter," katanya.
Zulkifli menambahkan, Permendag Nomor 18 Tahun 2024 adalah bentuk penyempurnaan regulasi minyak goreng sebelumnya yaitu Permendag Nomor 49 Tahun 2022, antara lain juga mengatur ukuran kemasan MinyaKita.
Dengan demikian, Zulkifli juga mendorong masyarakat untuk menggunakan minyak goreng kemasan karena kualitasnya lebih baik dari minyak curah.
”Hal ini karena minyak goreng kemasan lebih terjaga kualitas, kebersihan, keamanan, dan kehalalannya dibandingkan menggunakan minyak goreng curah," ucap Zulkifli.
Permendag 18 Tahun 2024 resmi berlaku sejak 14 Agustus lalu, untuk meningkatkan pasokan MinyaKita di tengah masyarakat demi menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi.
Menteri yang akrab disapa Zulhas tersebut juga menyampaikan para eksportir produk turunan kelapa sawit yang memerlukan Hak Ekspor, harus mendistribusikan minyak goreng rakyat (MGR) hanya dalam bentuk MinyaKita sesuai dengan Permendag.
Sebagai informasi, Hak Ekspor diperlukan untuk syarat penerbitan Persetujuan Ekspor. MGR dapat diakui menjadi Hak Ekspor jika telah diterima di Distributor Pertama (D1) BUMN Pangan.
Atau bisa juga diterima di Distributor Kedua (D2) atau pengecer jika tidak melalui distributor BUMN Pangan, yang dibuktikan dengan pelaporan pada sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
Zulhas juga menargetkan 250 ribu ton MinyaKita bisa didistribusikan kepada masyarakat.
"Target pasokan MINYAKITA per bulan diharapkan dapat terdistribusi sebanyak 250.000 ton kepada masyarakat," kata Zulkifli.
Bagi pelaku usaha yang memerlukan penyesuaian terhadap peraturan baru ini, Permendag 18 Tahun 2024 ini juga sudah mengatur ketentuan peralihan.
Menurut ketentuan, pelaku usaha masih diijinkan mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta mengedarkan MinyaKita kemasan HET lama paling lambat hingga 90 hari ke depan.
Selain itu, pelaku usaha juga masih diijinkan mengedarkan MinyaKita di luar ketentuan DMO hingga 30 hari untuk menghabiskan stok lama.
Sumber: JawaPos.com
Editor : M. Erizal