Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Gambar Garuda dengan Latar Belakang Biru Bertuliskan PERINGATAN DARURAT Viral! Apa Maknanya? Cek Biar Nggak Penasaran

Redaksi • Rabu, 21 Agustus 2024 | 19:45 WIB
Gambar Garuda berlatar belakang warna biru menjadi trending di media sosial. Gambar peringatan darurat diserukan untuk dipakai di media sosial masyarakat Indonesia.
Gambar Garuda berlatar belakang warna biru menjadi trending di media sosial. Gambar peringatan darurat diserukan untuk dipakai di media sosial masyarakat Indonesia.

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Gambar Garuda putih berlatar belakang warna biru dengan tulisan PERINGATAN DARURAT di atas gambar Garuda, saat ini sedang viral di media sosial dengan banyaknya warganet yang memasang gambar Garuda putih berlatar belakang warna biru.

Ya, peringatan darurat Garuda berlatar belakang warna biru menjadi trending di dunia maya seperti Instagram sampai dengan X.

Gambar Garuda putih berlatar belakang biru tersebut juga dibagikan akun kolaborasi @najwashihab, @narasinewsroom, @narasi.tv dan @matanajwa di Instagram.

Selain itu, komika Bintang Emon dan sejumlah influencer lain pun ikut memposting peringatan darurat tersebut.

Bahkan, Rabu (21/8/2024) hingga pukul 17:40 WIB di X yang jadi trending pertama adalah Peringatan Darurat dengan lebih dari 75,6 ribu posts diikuti #KawalPutusanMK dengan 665 ribu posts.

Lalu, apa sih makna peringatan darurat dengan gambar garuda biru tersebut?

Ternyata, gerakan Peringatan Darurat itu merujuk pada ajakan untuk sama-sama mengawal jalannya Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) tahun 2024.

Selain itu, darurat terhadap Demokrasi yang kondisinya sudah dihabisi.

"DARURAT DEMOKRASI REFORMASI DIHABISI, Indonesia sudah kehilangan marwah kenegaraannya. Masih ada yang ngga marah melihat negaranya di obrak-abrik hari ini?," tulis akun @yayasanlbhindonesia.

Ya, di media sosial banyak narasi yang membahas mengenai putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Selasa (20/8) lalu yakni parpol atau partai politik tak usah lagi mempunyai kursi di DPRD apabila ingin memajukan calon kepala daerah.

Tapi, hari ini Rabu (21/8), DPR justru melakukan rapat membahas dan mengambil keputusan soal revisi Undang-undang (UU) Pilkada.

Sejumlah pihak merasa revisi Undang-Undang Pilkada untuk menganulir putusan MK ini.

Sumber: Radarbogor.jawapos.com

Silakan simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu dengan mengakses Riau Pos WhatsApp Channel

 

Editor : M. Erizal
#peringatan darurat #viral #putusan mk #mk #darurat