Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

KPU RI Pedomani Putusan MK, Akan Dimasukkan dalam PKPU untuk Pendaftaran Pilkada

Redaksi • Kamis, 22 Agustus 2024 | 22:52 WIB
Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin/
Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin/

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) memastikan memasukkan seluruh putusan MK ke dalam PKPU saat pendaftaran calon kepala daerah yang akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.

Penegasan itu disampaikan Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU di Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024 malam.

"Tidak banyak yang berubah, ini sifatnya penegasan sikap kita dari awal. kami dengan tegas akan laksanakan putusan MK," tegas dia.

Afifuddin menerangkan, pada saat putusan MK dibacakan, pada malam harinya KPU langsung menindaklanjutinya. Pihaknya juga sudah menyiapkan berbagai adaptasi dan mengambil substansi putusan MK.

"Kemudian kami normakan dalam draft PKPU yang kami kirimkan ke Komisi II DPR pada 21 agustus," terang dia.

Ia menyebut bahwa KPU juga sudah melakukan konsultasi dengan Komisi II dan langkah-langkah proesedural yang harus dilakukan.

Dia juga memastikan bahwa PKPU akan siap sebelum tanggal 27 Agustus atau pada saat pendaftaran cakada di seluruh Indonesia.

"Yang pasti nanti pada 27-29 Agustus saat pendaftaran cakada seluruh Indonesia, akan memedomani PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK terkait yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin," tekan dia.

Bukan hanya soal putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur tentang ambang batas pencalonan kepala daerah. Melainkan juga putusan MK lainnya semisal pengaturan kampanye di kampus.

"Itu juga harus mengikuti, perlakuan sama, kita segera adosi masuk dalam aturan kampanye," terang dia.

Dalam 1-2 hari ke depan KPU juga akan melakukan komunikasi, pembahasan dan konsultasi dengan Komisi II.

Ia menyadari bahwa waktu saat ini sudah cukup mepet. Akan tetapi Afifudin memastikan bahwa aturan-aturan yang dibutuhkan itu akan siap sebelum tanggal 27 Agustus 2024.

"Segera. Sebelum waktu pendaftaran nanti, semua PKPU sudah siap untuk diterapkan," tandas dia.

Sumber: Pojoksatu.id

Silakan simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu dengan mengakses Riau Pos WhatsApp Channel

 

Editor : M. Erizal
#kpu #uu pilkada #putusan mk #revisi uu pilkada