Rencana Ubah Dana Pendidikan Tuai Penolakan, Menkeu Usulkan 20 Persen dari Pendapatan Negara, Bukan APBN
jpg• Senin, 9 September 2024 | 09:30 WIB
Ilustrasi dana pendidikan.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah melempar wacana mengubah skema anggaran dana pendidikan. Selama ini sesuai dengan UUD 1945 dana pendidikan dipatok 20 persen dari APBN. Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengusulkan 20 persen dari pendapatan negara. Rencana ini menuai penolakan dari komunitas pendidikan.
Sikap penolakan diantaranya disuarakan oleh Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Koordinator Nasional (Kornas) P2G Satriwan Salim mengatakan penolakan terhadap usulan skema dari Sri Mulyani tersebut. Dia mengatakan ide dari Sri Mulyani itu berpotensi melanggar konstitusi. “Terkesan mengakali konstitusi,” tuturnya, kemarin (8/9).
Satriwan mengatakan ide Sri Mulyani itu justru membuat dana pendidikan akan semakin kecil. Pasalnya pendapatan negara lebih kecil ketimbang belanja negara. Karena dalam kenyataannya, APBN selalu mengalami defisit. Secara khusus dia menyampaikan ada lima alasan menolak usulan Menkeu tersebut.
Pertama amanah dari UUD 1945 sudah jelas bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Bukan dari pendapatan negara. “Dengan anggaran wajib 20 persen APBN atau setara Rp665 triliun saja, biaya pendidikan masih terasa mahal bagi masyarakat,” katanya.
Apalagi jika porsi dana pendidikan semakin kecil lagi, karena acuannya pendapatan negara. Satriwan tidak memungkiri bahwa selalu ada kenaikan dana pendidikan tiap tahunnya. Misalnya di 2023 sebesar Rp612,2 triliun, lalu naik jadi Rp665,02 triliun di 2024. Berikutnya direncanakan naik lagi menjadi Rp722,6 triliun di APBN 2025 nanti.
Berikutnya alasan kedua menolak gagasan Sri Mulyani itu adalah alokasi dana pendidikan seolah-olah besar. Tapi sebenarnya tidak semuanya dikelola oleh Kemendikbidristek dan Kemenag, yang memiliki tugas menjalankan pendidikan. Satriwan mengatakan Kemendikbudristek hanya mengelola sekitar 15 persen atau Rp98,9 triliun dana pendidikan. Kemudian Kemenag hanya 9 persen atau sekitar Rp62,3 triliun. Alokasi anggaran pendidikan dari APBN itu paling besar adalah dalam bentuk transfer ke daerah dan dana desa yang mencapai Rp346 triliun atau sekitar 52 persen.
“Ketiga, kami di P2G mendorong agar pemerintah mendesain ulang (redesain) realisasi 20 persen APBN dan APBD,” katanya. Sehingga untuk pendidikan yang berdampak secara langsung pada kualitas pendidikan. Lalu bisa memperluas akses pendidikan dan memperpendek disparitas. Misal dengan memperbesar anggaran pendidikan bagi Kemendikbudristek dan Kemenag.
Dia menegaskan, Dana Desa seharusnya jangan diambil dari 20 persen dana pendidikan. Karena desa tidak melaksanakan fungsi pendidikan.
Pertimbangan yang keempat adalah, negara perlu mengkaji ulang anggaran pendidikan pada belanja kementerian dan lembaga lain seperti sekolah kedinasan atau sejenisnya. Karena angkanya cukup jumbo, mencapai Rp32,85 triliun.
Yang terakhir, P2G mendorong realisasi anggaran pendidikan harus menyentuh kebutuhan riil di masyarakat. Misal, Dana BOS jika ditelaah lebih dalam sebenarnya belum mampu menutupi pembiayaan riil peserta didik di sekolah. Dana BOS nyatanya tidak mengcover pembiayaan pendidikan siswa yang sifatnya primer atau pokok.
Seperti diketahui, usulan Menkeu Sri Mulyani soal 20 persen dana pendidikan diambil dari pendapatan negara, disampaikan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR pada Rabu (4/9) lalu. Menurutnya, belanja wajib 20 persen harusnya dialokasikan dari pendapatan negara, bukan belanja negara. Pasalnya, belanja negara cenderung tidak pasti. Sri Mulyani menilai mandatory spending perlu dikaji ulang agar menteri keuangan selanjutnya bisa bermanuver tetapi tetap patuh pada konstitusi.(wan/das