Terkait hal itu, maka Kementerian Agama (Kemenag) dan Kejaksaan menjalin kerja sama penyelamatan tanah wakaf. Intinya, harus ada dulu sertifikat keabsahan tanah wakaf supaya lebih terjamin di mata hukum.
Hal itu dikatakan Analis Komunikasi Politik, Hendri Satrio. Dia menilai isu sertifikat tanah wakaf menjadi program yang baik untuk rakyat. Terlebih bisa mendekatkan kejaksaan dengan masyarakat.
Baca Juga: Kemenag Ingatkan Penerima Dana BOS Madrasah Segera Unggah Pengajuan Pencairan
Program Jaksa Peduli Tanah Wakaf yang digagas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo contohnya. Dalam program itu, Kejari Probolinggo membuatkan sertifikat untuk tanah wakaf yang berada di Kabupaten Probolinggo.
Menurut Hendri, program seperti ini harus rutin dilakukan oleh lembaga-lembaga seperti kejaksaan. Sehingga, lembaga negara bisa lebih dekat dengan masyarakat.
"Isu tanah wakaf ini harusnya sudah menjadi perhatian pemerintah, sebab isu-isu seperti ini bisa membuat mereka lebih dekat dengan masyarakat," kata Hendri kepada wartawan, Kamis (19/9).
Baca Juga: Siak Ditetapkan sebagai Kota Wakaf
"Yang paling penting, saya berharap program-program yang bisa membuat lebih dekat dengan masyarakat seperti pembagian sertifikat tanah wakaf ini bisa diikuti oleh Kejari-kejari di daerah lain juga lembaga pemerintahan lainnya," kata Founder Lembaga Survei KedaiKOPI imbuhnya.
Sebelumnya, Kejari Probolinggo meluncurkan program pembuatan sertifikat tanah wakaf untuk tanah wakaf di sekitar Kabupaten Probolinggo bertajuk Jaksa Peduli Tanah Wakaf.
Sumber: Jawapos.com
Editor : RP Rinaldi