JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bagi Anda yang saat ini tengah menunggu pelaksanaan ujian tertulis penerimaan CPNS 2024, ada baiknya Anda mengetahui passing grade atau nilai ambang batas yang harus Anda dapati ketika mengikuti ujian CPNS.
Passing grade atau nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan nilai minimal yang harus dicapai oleh setiap peserta seleksi CPNS 2024 setelah menjalani tes SKD.
Karena dengan hasil nilai SKD yang didapat oleh peserta seleksi CPNS 2024 akan dijadikan sebagai tolak ukur kelolosan menuju tahapan seleksi berikutnya.
Dilansir dari web resmi SSACSN, sebagaimana telah tertera pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PermenPAN-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS TA 2024.
Dalam Keputusan tersebut juga mengatur tentang jenis soal pada seleksi kompetensi dasar, bobot nilai, jumlah soal dan durasi pengerjaan.
Jenis-jenis soal pada tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024
Pada dasarnya SKD Pengadaan PNS Tahun 2024 meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU) dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024
Berikut rincian nilai ambang batas atau’passing grade’ tes SKD CPNS 2024 sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 321 Tahun 2024:
1. Passing grade atau nilai ambang batas peserta formasi umum dan putra/putri
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan nilai minimal 65 (enam puluh lima)
- Tes Intelegensia Umum (TIU) dengan nilai minimal 80 (delapan puluh)
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan nilai minimal 166 (serratus enam puluh enam).
2. Passing grade atau nilai ambang batas peserta formasi khusus cumlaude dan Diaspora
- Nilai kumulatif SKD minimal 311 (tiga ratus sebelas; dan
- Nilai TIU minimal 85 (delapan puluh lima).
3. Passing grade’ atau nilai ambang batas peserta formasi khusus penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan putra/putri daerah tertinggal:
- Nilai kumulatif SKD minimal 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
- Nilai TIU minimal 60 (enam puluh).
Jumlah soal, bobot nilai dan durasi pengerjaan tes SKD CPNS 2024
Jumlah soal SKD keseluruhan mmencapai 110 (seratus sepuluh) butir soal dengan rincian sebagai berikut:
- 30 (tiga puluh) butir soal TWK
- 35 (tiga puluh lima) butir soal TIU; dan
- 45 (empat puluh lima) butir soal TKP.
Dengan rincian bobot nilai pada materi soal SKD sebagaimana berikut:
- Untuk materi soal TIU dan TWK, jawaban benar diberi bobot nilai minimal paling rendah 1 (satu) dan jika salah/tidak menjawab berbobot nilai 0 (nol).
- Untuk materi soal TKP, jawaban benar diberi bobot nilai minimal paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Rentang waktu pengerjaan keseluruhan soal tes SKD 2024 dalam durasi waktu 100 (serratus) menit bagi pelamar disemua formasi kecuali bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik Netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas mendapatkan durasi waktu 130 (seratus ttiga puluh) menit.
Pada keputusan tersebut juga mengatur penggunaan nilai SKD 2024 yang diperoleh peserta seleksi berlaku sampai pengadaan PNS satu periode selanjutnya.
Sementara itu, bagi pelamar CPNS 2024 juga diperkenankan menggunakan nilai SKD pada tahun 2023 lalu. Dengan kriteria berupa NIK yang digunakan untuk melamar sama, jenjang Pendidikan yang dilamar juga sama pada seleksi CPNS 2023, jabatan yang dilamar bisa sama atau berbeda dengan tahun sebelumnya.
Nilai SKD tersebut bisa digunakan pada periode 2024 jika nilai yang didapat sudah melebihi/ sama dengan ambang batas atau ‘pasing grade’.
Bagi pelamar yang ingin menggunakan nilai SKD CPNS 2023 bisa mulai konfirmasi di portal SSACSN sejak Rabu (18/09).
Sumber: Jawapos.com
Editor : RP Edwir Sulaiman