RIAUPOS.CO - Demi bisa melampiaskan hasratnya bermain judi onlline, seorang ayah di Tangerang, Banten tega menjual anaknya sendiri yang baru berumur 11 bulan.
Pria berinisial RA, 36 itu akhirnya ditangkap polisi karena telah melanggar hukum dengan menjual anaknya sendiri karena sudah kecanduan judi online.
RA menjual darah dagingnya itu seharga Rp 15 juta, uang hasil penjualan direncanakan RA digunakan untuk modal judi online.
RA menjual anaknya secara diam-diam tanpa sepengetahuan istrinya yang bekerja di Pulau Kalimantan.
Sementara selama ini, sang anak dititipkan di rumah neneknya yaitu keluarga dari sang ibu bayi.
Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero mengatakan, ada tiga orang yang diamankan dalam praktik penjualan bayi. Selain RA, yaitu HK, 32 dan, MON, 30 sebagai pembeli bayi tersebut.
"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB. setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," ujarnya kepada wartawan, Minggu (6/10/2024).
Baca Juga: HUT Ke-28, Karyawan XL Axiata Gelar Donor Darah di 5 Kota Sumatera
David membenarkan bahwa RA menjual bayinya untuk main judi online-nya. Ia sudah kehabisan uang sehingga hilang akal dan menjual sang bayi.
"Memang sudah ada niat (menjual bayi untuk judi online) karena uangnya habis," ungkapnya.
"Jadi motifnya ekonomi dan untuk kesenangan dia," sambung David.
Peristiwa ini bermula ketika pelaku RA melihat sebuah postingan di media sosial (medsos) Facebook adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis.
Selanjutnya, pelaku RA berkomunikasi melalui messenger dan whatsapp dan janjian menemui pemilik akun tersebut di Wilayah Tangerang.
Baca Juga: Pepaya Bermanfaat untuk Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Dapat Menyehatkan Jantung Anda
"Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang. Dengan alasan ke tempat saudara," ungkapnya.
Setelah sampai di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang senilai Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Berdasarkan keterangan David, pelaku menjual anaknya itu tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, yang bekerja di Kalimantan dan terdesak kebutuhan ekonomi.
"Saat pulang ke Jakarta dan ibu kandung korban a.n RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang. Namun, ksrena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024," jelasnya.
Baca Juga: Sosialisasi Anti Narkoba, Kapolsek Tambusai Polres Rohul Imbau Masyarakat Jaga Kondusivitas Pilkada 2024
Kemudian, atas jawaban dan kejadian yang dialaminya tersebut ibu kandung korban RD langsung datang dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Atas laporan tersebut kami (polisi) melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-isteri HK dan MON," jelas David.
Masih menurut David, ketika diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp 15juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.
Baca Juga: Cooling System Polres Bengkalis, Ribuan Masyarakat Ikut Gerak Jalan Santai HUT Ke-79 TNI di Duri
Ketiga pelaku terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Ayah yang tega menjual bayinya itu kini mendekam di balik jeruji besi untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Sumber:Jawapos.com
Editor : M. Erizal