Senin (7/10) lalu telah dilakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan rudapaksa Nia di lokasi kejadian. Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Pariaman Sumbar kemudian memberi tanggapan terkait Indra Septiarman bisa dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP atau tidak.
Kepala Kejari Pariaman, Bagus Priyonggo mengatakan, mereka masih mendalami kasus ini. Masih meneliti berkas perkara yang diterima dari Polres Padang Pariaman.
"Kami masih akan mendalami lebih jauh terkait hal tersebut. Untuk saat ini, berdasarkan berkas perkara disangkakan Pasal 338 dengan 285 KUHP," katanya, kemarin (9/10).
Untuk pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP, Bagus menyatakan masih membuka ruang terhadap itu. "Kami sedang melakukan penelitian berkas. Setelah rekonstruksi, maka kasus ini semakin terang dan jelas," tutur Bagus lagi.
Diketahui Pasal 338 KUHP adalah Pembunuhan Biasa atau bukan Pembunuhan Berencana. Sementara Pasal 285 KUHP adalah Pasal Pemerkosaan.
Menurutnya, berdasarkan rekonstruksi semakin memperjelas fakta yang dilakukan tersangka dengan unsur pasal yang dilakukan. Indra Septiarman dikenakan pasal pemerkosaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor : RP Rinaldi