JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan gugatan tentang Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang diajukan Partai Buruh dan pemohon lainnya, Kamis (31/10/2024).
Hasilnya, sebagian dari gugatan yang diajukan dikabulkan MK. Ribuan buruh pun terlihat semringah usai mendengar putusan MK. Ada pula yang menitihkan air matanya lantaran terbaru.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengapresiasi putusan MK tersebut. Pasalnya, dari 7 poin utama yang digugat, 70 persen diantaranya memenangkan gugatan serikat buruh. Adapun ketujuh poin itu ialah sistem pengupahan, outsourcing, masalah PHK, PKWT (soal kontrak kerja), tenaga kerja asing, istirahat panjang dan cuti dan kepastian upah untuk pekerja perempuan yang menjalani cuti haid dan cuti melahirkan.
Baca Juga: Dekarbonisasi PLTS PHR WK Rokan: Panen Radiasi, Bangkitkan 39.670 MWh
"Saya ringkas, dari tujuh poin itu kami sudah menghitung secara kalkulasi, kami memenangkan 70 persen gugatan," ujar Andi Gani di kawasan patung kuda Monas, Kamis (31/10/2024).
Ia memaparkan, terdapat beberapa poin penting dalam gugatannya yang dimenangkan MK. Misalnya, soal pengupahan, di mana dalam menentukan UMP akan kembali mempertimbangkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan melibatkan dewan pengupahan.
"Ada survei kehidupan layak yang akan dikembalikan karena dihitung kebutuhan masing-masing dasar di masing-masing daerah. Dan itu sudah lama hilang," terang Andi Gani.
Baca Juga: KPU Rohil Mulai Pelipatan Surat Suara Pilkada Serentak 2024, Pekerjakan 300 Orang
Kemudian, putusan MK juga mengabulkan gugatan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK). Di mana perusahaan tidak bisa lagi melakukan PHK secara semena-mena dan wajib dimusyawarahkan dengan Serikat Pekerja (SP).
"Soal PHK, tidak bisa lagi perusahaan PHK semena-mena," tegas Andi Gani.
Dengan putusan ini, lanjut Andi Gani, perekrutan tenaga kerja asing (TKA) kembali dibatasi dan memiliki tenggat masa kerja. Di mana sebelumnya, TKA bekerja di Indonesia begitu saja meski tanpa memiliki kemampuan.
"Tenaga kerja asing bisa masuk begitu saja tanpa ada skill. Dengan adanya keputusan ini semua terbatas sekarang, dan mesti ada batas waktu, ada tenaga kerja pendamping dari tengaa kerja Indonesia," terang Andi Gani.
Baca Juga: Tingkatkan Daya Saing, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal UMKM dari Berbagai Daerah
Selain itu, MK juga mengatur terkait pekerjaan alih daya atau outsourcing yang harus diatur dalam Undang-Undangan (UU) untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja alih daya.
"Lalu outsourcing, sekarang dibatasi, yang tadi tidak ada batasnya," ucap Andi Gani.
Sumber: JawaPos.com
Editor : M. Erizal