Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Terapkan Fatwa MUI, Biaya Haji Bisa Naik Lagi

jpg • Selasa, 5 November 2024 | 09:35 WIB
TAWAF: Masjidilharam kembali dipadati jamaah haji dari berbagai negara. Mereka baru saja menyelesaikan nafar awal atau melempar jumrah pada 10-12 Zulhijah.
TAWAF: Masjidilharam kembali dipadati jamaah haji dari berbagai negara. Mereka baru saja menyelesaikan nafar awal atau melempar jumrah pada 10-12 Zulhijah.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Para jemaah calon haji (JCH) 2025 harus mulai bersiap-siap. Selain persiapan kesehatan, mereka harus menyediakan dana yang cukup. Pasalnya, biaya haji tahun depan diprediksi lebih tinggi daripada perkiraan sebelumnya. Salah satu penyebabnya adalah amanat dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kaitan antara fatwa MUI dan biaya haji itu menjadi salah satu topik dalam muzakarah perhajian yang digelar Kemenag pada 7–9 November di Bandung. Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat mengatakan, MUI telah menerbitkan fatwa bahwa pemanfaatan hasil investasi setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lainnya adalah haram.

Arsad mengatakan, secara garis besar, fatwa tersebut melarang penggunaan hasil investasi setoran awal bipih untuk membiayai jemaah lain. Pertimbangannya, pemanfaatan dana seperti itu mengurangi hak JCH.

Dia menegaskan, fatwa tersebut bisa berdampak pada kenaikan bipih yang harus dibayar jemaah tahun depan. ’’Jika bipih naik, pasti itu akan memberatkan para calon jemaah haji,’’ kata Arsad. Karena itu, urusan penggunaan nilai manfaat sebagai pengurang beban biaya haji menjadi salah satu bahasan dalam muzakarah perhajian.

Nantinya, di dalam forum tersebut, ahli agama yang dihadirkan Kemenag mengkaji lebih dalam fatwa MUI itu. Kemudian dihasilkan rekomendasi yang tepat. Dengan begitu, pendanaan haji tetap memenuhi aspek syariah tanpa membebani jemaah yang akan berangkat.

Meski begitu, sampai sekarang biaya haji 2025 belum dibahas. Pemerintah bersama DPR baru selesai membahas evaluasi haji 2024. Rapat soal biaya haji biasanya diawali usulan biaya haji yang disampaikan Kemenag.

Seperti diketahui, tahun ini rerata bipih atau biaya haji yang ditanggung jemaah haji sekitar Rp56 juta. Sedangkan biaya riil haji ditetapkan Rp93,4 jutaan. Selisihnya dibayar dari nilai manfaat pengelolaan dana haji yang dijalankan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Total subsidi dana haji yang dikeluarkan BPKH pada musim 2024 mencapai Rp8 triliun lebih.

Arsad menambahkan, pertemuan perhajian itu juga membahas skema tanazul atau pulang lebih awal. Skema tersebut dapat mengurangi kepadatan tenda di Mina. Sebab, jemaah yang mengikuti tanazul tidak menginap di tenda Mina, tapi di hotel jemaah. Saat pelaksanaan melontar jumrah, jemaah keluar hotel langsung menuju ke jamarat atau lokasi melempar jumrah.

’’Skema tanazul yang dibahas merupakan respons terhadap masukan masyarakat akibat padatnya tenda haji di Mina,’’ katanya. Tanazul itu perlu dibahas para ahli agama karena menyangkut pemahaman jemaah selama ini yang menyatakan bahwa mabit atau menginap di tenda Mina adalah kewajiban.(wan/c7/oni/das)

Editor : Rindra Yasin
#biaya haji #jemaah calon haji 2025 #haji 2025