JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pendaftaran seleksi petugas haji musim 2025 dibuka mulai Kamis (7/11) besok. Pada tahap awal itu, formasi yang dibuka masih diperuntukkan petugas tingkat daerah. Calon pelamar diminta mencermati persyaratan. Sebab, seluruh pendaftaran dilaksanakan secara online melalui Aplikasi Pusaka milik Kemenag.
Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat mengingatkan kepada calon pelamar untuk mengikuti seluruh petunjuk pendaftaran yang sudah diumumkan. Dia menegaskan, seluruh syarat administrasi yang sudah ditentukan harus dilengkapi. Sebab, kelengkapan syarat administrasi menjadi bagian dari penilaian. ’’Pastikan dokumen yang di-submit relevan dan valid,’’ kata Arsad, Selasa (5/11).
Terkait dengan kuota petugas haji tingkat daerah, dia memastikan sudah ada. Tetapi, nanti Kemenag di tiap-tiap daerahlah yang memiliki otoritas untuk menyampaikan secara detail kuotanya. Seperti diketahui, Pemerintah Arab Saudi memangkas kuota petugas haji hingga 50 persen jika dibandingkan dengan 2024. Pada tahun ini, jumlah petugas haji mencapai 4.500 orang.
Arab Saudi juga membebankan biaya layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) kepada petugas, layaknya untuk jemaah haji. Kebijakan itu baru kali pertama diterapkan Saudi. Kemenag memastikan biaya petugas haji tersebut dibebankan kepada APBN.
Pendaftaran petugas haji untuk tingkat daerah dibuka pada 7–15 November. Arsad menegaskan, seleksi yang dibuka sekarang adalah petugas penyelenggaraan ibadah haji (PPIH) tingkat daerah. Sedangkan untuk PPIH tingkat pusat, nanti ada pengumuman lebih lanjut. ’’Ada dua formasi yang akan dibuka pada seleksi PPIH 1446 H tingkat daerah,’’ katanya.
Formasi pertama untuk PPIH kloter. Yaitu, petugas yang menyertai jemaah haji dari keberangkatan hingga pulang kembali ke Indonesia. Formasi itu terdiri atas ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter.
Formasi kedua, PPIH Arab Saudi. Yaitu, petugas yang akan memberikan pelayanan kepada jemaah haji selama berada di Saudi. Formasi tersebut terdiri atas petugas layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat. Syarat untuk formasi itu berbeda-beda pada setiap bidang kerjanya. Informasi detail bisa dicek di Aplikasi Pusaka milik Kemenag.(wan/c7/oni/das)
Editor : Rindra Yasin