JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) makin meluas.
Kini, Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus tersebut dan berencana melakukan pendalaman terkait adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kemkomdigi dalam kasus judi online.
"Kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, Senin (25/11).
Karyoto menekankan, Polri berkomitmen memberantas judi online. Langkah ini dilaksanakan karena dampak negatif yang sangat besar bisa dirasakan oleh pemain judi.
Empat orang berperan sebagai bandar, pemilik atau pengelola situs judi berinsial A, BN, HE, dan DPO J.
Tujuh orang sebagai agen pencari situs judi online inisial B, BA, HF, BK, DPO JH, DPO F dan DPO C. 3 orang berperan mengepul daftar situs judi online dan menampung uang setoran dari agen Inisial A alias M, MN dan DM.
Dua orang berperan memfilter, memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir inisial AK, dan AJ.
Sembilan orang oknum pegawai Komdigi yang berperan mencari meng-crawling situs judi online dan melakukan pemblokiran inisial DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD (satu orang berinsial AK tidak masuk sebagai pegawai Kemkomdigi karena berstatus staf ahli di Kemkomdigi).
Baca Juga: Jelang Man City vs Feyenoord: Kevin De Bruyne Ragukan Masa Depannya di Tengah Penurunan Performa
Dua orang beperan dalam TPPU inisial D dan E. Satu orang ZA alias T berperan merekrut dan mengkordinir para tersangka, khususnya tersangka inisial A alias M, AK (staf ahli Kemkomdigi) dan AJ yang memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran situs judi.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi, Pidana penjara paling lama 10 tahun.
Pasal 3. Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Pidana penjara paling lama 20 tahun.
Hingga kini kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) itu masih jadi sorotan masyarakat.
Sumber: Jawapos.com
Editor : M. Erizal