Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sebut Terjadi Pelanggaran di Sejumlah Pilkada 2024, PDIP Siap Ajukan Gugatan Sengketa ke MK

Redaksi • Jumat, 29 November 2024 | 08:06 WIB
Calon Gubernur Jateng Jenderal TNI (purn) Andika Perkasa.
Calon Gubernur Jateng Jenderal TNI (purn) Andika Perkasa.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Calon kepala daerah yang mengikuti pertarungan di Pilkada sejumlah daerah dari PDI Perjuangan perolehan suaranya tidak seperti yang diharapkan. Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Banten dan Jawa Timur misalnya.

DPP PDI Perjuangan pun berencana mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu didasari dugaan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di sejumlah daerah Pilkada Serentak 2024.

"Kami melihat bahwa telah terjadi TSM di Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Banten dan Jawa Timur," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/11).

Ronny menyatakan, pelanggaran TSM ini akan diungkap secara jelas di sidang MK. Ia mengaku tengah mengumpulkan data-data dugaan pelanggaran pada Pilkada Serentak 2024.

Ronny mengaku pihaknya menemukan ketidaknetralan aparat kepolisian pada Pilkada 2024. Ia menyebut, dugaan penggunaan aparat terlihat ketika penempatan kepala kepolisian pada tingkatan Polres maupun Polsek saat Pilkada berlangsung.

Oleh karena itu, Ronny mengingatkan MK dapat bersikap tegas dalam memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024. Ia berharap, MK bisa menjadi benteng terakhir dalam menjaga kualitas demokrasi.

Dikatannya, bukan saja institusi kepolisian, dugaan pelanggaran juga didesain dengan adanya penetapan penjabat (Pj) kepala daerah di sejumlah wilayah yang menjadi target dari kampanye Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, hal itu secara jelas terlihat dalam proses pergantian Pj Gubernur DKI Jakarta.

"Pj kepala daerah DKI Jakarta ini mengganti camat di 12 wilayah. Jadi indikasinya rotasi ini adalah untuk memenangkan pasangan RIDO (Ridwan Kamil-Suswono). Karena kita akan breakdown lagi bagaimana memobilisasi bansos, kemudian bagaimana pengerahan perangkat ASN. Ini akan kita breakdown lagi di Mahkamah Konstitusi," ucap Ronny.

Ronny pun berharap nantinya di persidangan PHPU di Mahkamah Konstitusi, hakim bisa melihat secara luas, tidak hanya terpatok pasal per pasal, tetapi bagaimana Mahkamah Konstitusi bisa mengembalikkan demokrasi yang sudah cacat dan sudah rusak ini pasca Pilkada 2024," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor : RP Rinaldi
#pdip #gugatan mk #pilkada