SEMARANG (RIAUPOS.CO) - Kasus penembakan yang dilakukan oknum polisi terhadap pelajar SMK di Semarang masih jadi perhatian masyarakat.
Satu orang tewas akibat penembakan itu berinisial GRO (17). Selain ada korban meninggal, korban penembakan Aipda Robig Zaenudin yang selamat.
A, teman GRO yang juga siswa SMKN 4 Semarang mengisahkan peristiwa penembakan yang dialaminya bersama korban ketika itu.
A menuturkan sangat terkejut ketika tiba-tiba ditembak. Siswa kelas XII SMKN 4 Semarang tersebut tak menyangka sepulang dari nongkrong bersama teman-temannya mendapat musibah mengerikan seperti itu.
”Ya kaget itu, langsung nodong kok. Kalau cuma turun di tengah masih mikir ah mungkin apa. (Kalau ini, Red) langsung nodong,” katanya seperti dikutip dari Jawa Pos Radar Semarang.
A juga menunjukkan bekas luka tembakan di dadanya. Terlihat luka itu ditutup perban.
Ditanya apakah terjadi serempetan dengan polisi seperti yang disampaikan Kapolrestabes Semarang, A menegaskan tidak ada.
Berdasarkan penuturannya, jika terjadi serempetan, dirinya semestinya juga jatuh.
”Saya posisi ketembak kan tangan satu, tangan satu kan mesti jatuh. Ini nggak jatuh. Habis ketembak, dor, langsung lemes,” ujarnya sembari memperagakan posisi mengendarai motor.
Kala itu, dia berboncengan dengan S, korban penembakan yang juga selamat.
Malam itu, dia memang nongkrong bersama teman-temannya di daerah Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, tidak jauh dari lokasi penembakan di depan minimarket di Jalan Candi Penataran.
Ketika pulang seusai makan, dia bersama rombongannya naik tiga sepeda motor masing-masing berboncengan.
Tiba-tiba ada orang yang menembak. Otomatis dari semula ketiga motor beriringan mendadak ngebut karena kaget dan takut.
”Nggak ada (peringatan, Red), langsung der, der, langsung aja. Itu saya lihatnya satu doang ke saya, nggak tahu sebelumnya, tapi ternyata kok sudah ada tembakan sebelumnya,” bebernya.
Kabar Gamma meninggal baru dia ketahui pada Minggu sore saat sedang jalan-jalan di Uptown Mall. Saat itu juga, dia diajak ketemuan oleh polisi untuk dimintai keterangan.
Berkaitan dengan tawuran, A menegaskan tidak ada. ”Nggak, main di tongkrongan, nama tempatnya nggak tahu. Di sekitar situ (TKP penembakan, Red) juga. Awalnya mereka (teman-temannya, Red) nongkrong di salah satu temannya, terus ke situ, saya nyusul,” tambahnya.
Aipda Robig Dipecat dan Resmi Jadi Tersangka
Sementara itu, nasib Aipda Robig Zaenuddin, pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang, resmi jadi tersangka.
Aipda Robig juga diberhentikan secara tidak hormat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (9/12/2024).
Penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah diumumkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Adapun, hasilnya status Aipda Robig Zaenuddin dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
"Saya informasikan bahwa hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus pidana terhadap Aipda R oleh Direktorat Kriminal Umum dan yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto kepada wartawan, Senin (9/12/2024).
Dalam kasus ini, Artanto mengatakan, proses penyidikan akan ditangani Direktorat Kriminal Umum karena masuk kategori tindakan pidana.
"Nanti akan bisa akan kita buka untuk kita lihat bersama-sama," ujar dia.
Sebelumnya, Aipda Robig Zaenuddin juga resmi dipecat dari anggota Polri. Hal itu berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (9/12/2024).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto menjelaskan, Aipda Robig Zaenuddin menjalani Sidang Kode Etik sejak pukul 13:00 WIB hingga pukul 20:30 WIB.
Adapun, hasilnya Komisi Etik memberikan rekomendasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda Robig Zaenuddin.
"Putusannya adalah Aipda R selaku terduga pelanggar ini mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tidak dengan hormat," ujar dia kepada wartawan, Senin malam.
Artanto mengatakan, Aipda R selaku terperiksa dinilai telah melakukan perbuatan tercela dengan melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor.
Terkait putusan ini, Aipda Robig Zaenuddin menyatakan akan melakukan banding.
"Untuk tadi disampaikan beliau akan banding jadi untuk tadi beliau diberikan kesempatan 3 hari untuk mengajukan kepada ketua sidang," ujar dia.
Sumber: Jawapos.com
Editor : M. Erizal