JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12). Vonis tersebut jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara untuk suami aktris Sandra Dewi tersebut.
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyebut Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tentang kenapa putusannya hanya separuh dari tuntutan jaksa, Eko menyebut peran Harvey hanya sebagai penghubung antara PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT).
’’Mengadili, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU,’’ kata Eko saat membacakan vonis. Selain dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan, Harvey diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Juga, wajib membayar uang pengganti Rp210 miliar.
Jika tak sanggup membayar, harta benda miliknya akan disita dan dilelang negara. ’’Jika tak mencukupi, dikenakan hukuman pengganti selama dua tahun,’’ terang hakim.
Menurut Eko, Harvey tak memiliki keterkaitan langsung dengan PT RBT yang dalam perkara ini bekerja sama dengan PT Timah Tbk. Harvey bukan merupakan pengurus, direksi, maupun pemegang saham PT RBT.
Perannya dalam perkara itu hanya menjadi penghubung serta mewakili rapat-rapat antara PT RBT dan PT Timah Tbk. Peran itu dilakukan Harvey lantaran kenal langsung dengan Dirut PT RBT Suparta yang pernah bekerja sama dengannya saat berbisnis batu bara di Kalimantan. ’’Sehingga terdakwa juga tak bisa mengambil keputusan (di dalam PT RBT, red),’’ katanya.
Pikir-Pikir
Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, mengatakan bahwa pihaknya tetap memilih pikir-pikir dalam vonis yang dibacakan hakim. ’’Kami putuskan untuk pikir-pikir lebih dulu. Ada waktu tujuh hari untuk memilih langkah hukum selanjutnya,’’ paparnya.
Selain Harvey, hakim menjatuhkan vonis kepada Suparta. Seperti Harvey, vonisnya juga jauh dari tuntutan jaksa. Suparta divonis 8 tahun penjara, sedangkan tuntutan jaksa 4 tahun penjara. Namun, Suparta diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,5 triliun.
Direktur Pengembangan Usaha RBT Reza Andriyansyah mendapatkan vonis lebih ringan. Dia dikenai pidana 5 tahun penjara. Hakim meminta Reza juga membayar denda Rp750 juta atas korupsi tata kelola niaga timah di PT Timah Tbk tersebut.(elo/c7/ttg/jpg)
Editor : Rindra Yasin