JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang tertuang dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Itu dilakukan jika pemerintah tetap bersikukuh menerapkan kebijakan tersebut pada 1 Januari 2025.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur mengatakan, rencana gugatan itu merupakan aspirasi masyarakat, terutama kalangan anak muda yang menolak rencana kenaikan PPN tersebut. Sebelumnya, mereka menyerahkan petisi penolakan PPN 12 persen kepada pemerintah.
Nah, lantaran aspirasi tersebut tidak didengar, YLBHI menyiapkan tim advokasi untuk mendampingi masyarakat yang ingin menggugat UU HPP ke MK. Sebab, mandat kenaikan PPN 12 persen itu diatur dalam UU yang disahkan DPR pada 2021. ”Sebagai pengacara rakyat, kita siap mendampingi masyarakat yang hendak menggugat,” kata Isnur kepada Jawa Pos (JPG), Kamis (26/12).
Saat ini YLBHI bersama kelompok masyarakat mengumpulkan dan menyusun bahan gugatan. Termasuk membeli barang-barang kena PPN yang belum mengalami kenaikan. ”Nanti pada Januari (2025), juga beli barang-barang yang mengandung PPN untuk membandingkan perubahannya,” ungkapnya.
Gugatan ke MK, lanjut Isnur, akan diajukan masyarakat yang terkena dampak kenaikan PPN. ”YLBHI akan menyiapkan kerangka kajian hukum dan analisis dalam konteks hukum,” ujarnya.
Isnur memastikan gugatan uji materi (judicial review) itu diperkuat dengan kajian. Salah satunya, kajian dari Center of Economic and Law Studies (Celios). ”Celios juga siap menjadi ahli dengan kajian-kajian yang dilakukan,” paparnya.
YLBHI berharap langkah konstitusi itu mendapat dukungan dari seluruh masyarakat. Yayasan bantuan hukum yang ada sejak 1970-an tersebut juga mengimbau masyarakat yang hendak menggugat untuk memperketat proteksi diri. Terutama proteksi dari serangan siber.
Proteksi itu dilakukan untuk mencegah peretasan seperti kasus admin Bareng Warga yang merupakan inisiator petisi berjudul: Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!. ”Mohon diperketat media sosial teman-teman, dipasang keamanan siber berlapis agar tidak mudah dijebol,” imbuh Isnur.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI yang juga Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas meminta pemerintah mengkaji ulang penerapan PPN 12 persen. Meski kebijakan tersebut amanat UU, ada hukum tertinggi yang perlu dipertimbangkan, yakni konstitusi. ’’Apakah dari perspektif hukum, tuntutan dari UU tersebut sesuai dengan amanat konstitusi atau tidak?’’ ujarnya, kemarin.
Abbas memahami, pemerintah punya alasan di balik sikap tersebut. Selain amanat UU, ada kebutuhan dana yang besar untuk membiayai program pemerintah. Namun, dia meminta aspek sosial ekonomi dipertimbangkan secara saksama.
Pihaknya melihat, ada keresahan dan keberatan luar biasa yang dirasakan masyarakat maupun dunia usaha. ’’Karena PPN 12 persen akan mendorong kenaikan harga barang dan jasa,’’ jelasnya. Hal itu berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat.
Di sisi lain, keuntungan pelaku usaha ikut tergerus. Imbasnya, kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat akan menurun. ’’Hal demikian jelas tidak sesuai dengan amanat konstitusi,’’ ungkapnya. Sebab, konstitusi mengharapkan semua tindakan dan kebijakan pemerintah harus diarahkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Karena itu, Abbas menyarankan untuk menunda kenaikan PPN. Paling tidak sampai dunia usaha dan ekonomi masyarakat mendukung. Abbas juga mengingatkan, Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan telah menyampaikan sikapnya bahwa kebijakan pemerintah akan selalu prorakyat.
BEM SI Kerakyatan Unjuk Rasa
Puluhan massa aksi dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) Kerakyatan menggelar unjuk rasa menolak kenaikan PPN menjadi 12 persen di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis (26/12) sore.
Puluhan massa aksi tersebut nampak membawa sejumlah atribut mulai dari spanduk hingga poster penolakan kenaikan PPN. Dalam aksinya mereka juga turut menampilkan aksi teatrikal Kenaikan PPN yang memberatkan warga.
Dalam tuntutannya, massa aksi meminta agar pemerintah membatalkan kenaikan PPN. Mereka menilai seharusnya kebijakan yang diambil Presiden Prabowo Subianto di awal jabatannya untuk menyejahterakan rakyat dan bukan malah memberatkan warga.
“PPN menjadi 12 persen sangat mencekik, bahwasanya pemerintah mendalilkan PPN menjadi 12 persen untuk memulihkan ekonomi, tapi ini adalah kebijakan sangat merugikan rakyat,” ujar orator dari atas mobil komando.
Selain itu, massa aksi juga meminta agar pemerintah dapat kembali melakukan evaluasi terkait kenaikan PPN. Mereka juga meminta pemerintah untuk menghentikan narasi yang membohongi masyarakat terkait kenaikan PPN.
“PPN sangat tidak adil diterapkan, Indonesia adalah negara yang kaya sumber daya alam, akan tetapi sumber daya alam itu dikelola investor asing, pajak adalah sebuah kebijakann yang sangat merugikan untuk rakyat itu sendiri,” ungkapnya.
“PPN menjadi 12 itu kebijakan yang sangat mencekik merugikan masyarakat, kita hari ini datang untuk mendorong pemerintah mengevaluasi kembali dan mengambil keputusan yang harus melalui masyarakat banyak bukan segelintir orang saja,” ujarnya.
Buka Ruang Kririk
Mantan Komandan TKN Prabowo-Gibran, Haris Rusly Moti menyebutkan, pemerintahan Prabowo Subianto sangat hati-hati menerapkan PPN 12 persen. Pemerintah juga membuat ruang bagi pihak-pihak untuk menyuarakan keberatannya terhadap kebijakan tersebut.
Menurut Haris, kebijakan PPN 12 persen sudah diputuskan sejak pemerintahan sebelumnya. Kebijakan ini juga disetujui oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Menurut pandangan saya Pemerintahan Prabowo tidak anti kritik. Pemerintahan Prabowo terbuka terhadap pandangan dan masukan dari berbagai unsur masyarakat sipil terkait penerapan PPN 12 persen,” kata Haris, Kamis (26/12).
Haris menyakini Prabowo mendengarkan berbagai keluhan yang keluar dari unsur ormas kemasyarakatan agama seperti MUI, KWI, PGI, para intelektual dan ekonom. Masukan ini akan memperkuat langkah pemerintah menerapkan kebijakan tersebut.
“Saya yakin Presiden Prabowo pasti mendengar dan membaca aspirasi yang berkembang untuk menyempurnakan kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat,” ujarnya.
“Terkait kebijakan PPN 12 persen ini sendiri, memang bukan kebijakan yang diproduksi di era pemerintahan Prabowo. Namun, dalam penerapannya saya yakin pemerintahan Prabowo sangat penuh kehati- hatian,” ucapnya.
Sesuai masukan dari pimpinan DPR-RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, agar kebijakan penerapan PPN 12 persen jangan sampai makin memperburuk ekonomi dan daya beli masyarakat menengah ke bawah. Karena itu, penerapan PPN 12 persen diutamakan untuk komponen pajak barang mewah.
“Saya yakin pemerintahan Prabowo sangat hati-hati dalam membuat kategorisasi terkait komponen barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen. Sehingga daya beli ekonomi rakyat tidak terganggu,” tutup aktivis gerakan mahasiswa 1998 itu.(tyo/far/c7/oni/jpg)
Editor : Rindra Yasin