JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp93.389.684,99. Hal itu disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI, di Kompeleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024).
“Untuk tahun 1446 hijriah dan 2025 ini, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp93.399.694,90,” kata Nasaruddin Umar.
Nasaruddin menjelaskan, BPIH merupakan total dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan setiap jemaah, ditambah dengan nilai manfaat yang diterima oleh jemaah.
Sedangkan, dalam paparannya kepada Komisi VII DPR RI, Bipih yang diusulkan pemerintah yakni sebesar Rp65.372.779,49, adapun nilai manfaatnya sebesar Rp28.016.905,5.
Usulan itu juga mempertimbangkan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah saat ini, yang berada di angka Rp 16.000. Selain itu, pemerintah Indoensia juga memperhatikan besaran nilai tukar riyal dengan kurs Rp4.266,67.
“Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan nilai manfaat BPIH di masa-masa akan datang. Pembebanan BPIH harus tetap menjaga prinsip iftitah dan likuiditas keuangan operasional,” pungkasnya.***
Editor : Edwar Yaman