JAKARTA (RIAUPOS.CO) - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, pada Kamis (9/1/2025).
Penahanan ini diambil setelah melalui proses gelar perkara yang mempertimbangkan berbagai aspek hukum. Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, menyatakan bahwa penahanan terhadap Agus dilakukan selama 20 hari ke depan.
"Setelah dilakukan gelar, yang bersangkutan (Agus) dilakukan tahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan Lombok Barat," ujar Ivan pada Kamis (9/1/2025).
Ivan menjelaskan bahwa keputusan penahanan telah memenuhi aspek hukum, termasuk hasil visum serta penilaian dari psikolog forensik dan psikolog kriminal.
"Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," tegas Ivan.
Untuk memenuhi kebutuhan khusus Agus sebagai penyandang disabilitas, ruang tahanan telah disiapkan secara khusus, dan ia juga akan mendapatkan pendampingan selama menjalani masa tahanan.
Kuasa hukum tersangka, Kurniadi, menyampaikan keberatannya atas keputusan ini. Sebelum status Agus ditetapkan sebagai tahanan Lapas, pihaknya telah mengajukan permohonan agar Agus tetap menjadi tahanan rumah.
"Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahan rutan," ujar Kurniadi.
Proses penahanan ini sempat diwarnai drama. Agus sempat memberontak hingga menangis histeris saat mengetahui dirinya akan ditahan di Lapas.
"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis," ungkap Kurniadi.
Agus pun memohon agar statusnya kembali menjadi tahanan rumah. Ia mengaku kesulitan hidup tanpa bantuan ibunya.
"Saya mohon, Pak, biar saya di rumah, karena saya tidak biasa. Ini saja terus terang saya tahan kencing," katanya memelas di hadapan Kepala Kejari Mataram.
Ibunda Agus, Ni Gusti Ari Padni, juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi putranya jika harus ditahan di Lapas.
"Pelaku ini membutuhkan perhatian khusus, dan kami sangat khawatir," ujarnya.
Agus Buntung diketahui merupakan tersangka kasus pelecehan seksual yang terjadi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ia dijerat Pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau Pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
Atas perbuatannya, Agus terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor : M. Erizal