Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kementerian Ketenagakerjaan Sebut Usia Pensiun jadi 59 Tahun Tak Akan Menambah Beban Iuran bagi Perusahaan

Redaksi • Jumat, 10 Januari 2025 | 13:29 WIB
Ilustrasi pensiun
Ilustrasi pensiun

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kenaikan usia pensiun jadi 59 tahun pada tahun 2025 tidak akan menambah beban iuran bagi pengusaha. Hal itu diungkapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Penjelasannya, kenaikan usia pensiun itu dimaknai sebagai usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun (JP), bukanlah usia berhenti bekerja dari perusahaan.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri juga mengatakan bahwa kenaikan usia pensiun tidak akan mempengaruhi terhadap besaran manfaat yang akan diterima oleh pekerja.

Dalam hal ini kementerian/lembaga sektor keuangan yang menjadi leading sebagaimana amanat dari UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Saat ini sedang dilakukan pembahasan untuk mengharmonisasikan seluruh program pensiun yang ada di Indonesia dengan leading sektor Kemenkeu," ujar Indah.

"Hal ini ditujukan untuk meningkatkan pelindungan pekerja di masa tua/pensiun melalui manfaat yang lebih baik, dengan mempertimbangkan kondisi bonus demografi serta ageing population," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi menetapkan usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun untuk bisa memperoleh manfaat program Jaminan Pensiun (JP) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Maka, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun, yaitu 65 tahun.

Selain itu, bisa memilih untuk menerima manfaat JP pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah mencapai usia pensiun.

"Dalam hal Peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun," bunyi poin 4 Pasal 15.

Editor : M. Erizal
#usia pensiun #Usia pensiun 59 tahun #iuran pensiun #bpjs ketenagakerjaan