JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang menjerat tiga tersangka yaitu Eks Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan Plt Kepala Bagian Umum, Novin Karmila.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, hari ini, Rabu (15/1/2024) penyidik KPK memeriksa sebanyak 10 orang saksi untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
"KPK, pada hari ini menjadwalkan pemeriksaan 10 saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024," kata Tessa, Rabu (15/1/2025).
Tessa mengatakan, 10 orang saksi ini diperiksa di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Sama dengan pemeriksaan saksi-saksi pada hari sebelumnya.
Kesepuluh saksi tersebut adalah:
1. Kepala UPT Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota Pekanbaru, WD
2. Plt Kapala Badan Kesbangpol Pemkot Pekanbaru, HS
3. Asisten III Pemerintah Kota Pekanbaru, SAM
4. Pegawai Kementerian Dalam Negeri, FI
5. Kabag Perencanaan dan Keuangan Setdako Pekanbaru, SA
6. Asisten II Pemerintah Kota Pekanbaru, IH dan
7. MA selaku Inspektur Pembantu Investigasi
8. Kabid DLHK Kota Pekanbaru, WY
9. Bendahara Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota Pekanbaru, EUS
10. Bendahara Bakesbangpol Kota Pekanbaru PIT.
Pekan ini, KPK telah melakukan pemeriksaan tiga hari berturut-turut denga total 30 orang mulai dari pejabat hingga tenaga harian lepas (THL).
Seperti diketahui Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama tujuh orang lainnya pada Senin (2/12/2024). KPK berhasil mengamankan uang sebanyak Rp 6,8 miliar.
Setelah menjalani pemeriksaan, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Hampir sepekan setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK melakukan penggeledahan secara maraton pada 12 rumah pribadi yang berada di Kota Pekanbaru, tiga rumah berlokasi di Jakarta Selatan dan Depok dan enam kantor di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), 60 unit barang (perhiasan, sepatu dan tas) dan uang senilai Rp 1,5 Miliar dan USD 1.021 yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK melakukan penahanan kepada para tersangka sejak 3 Desember 2024 lalu sampai dengan tanggal 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK, Jakarta. KPK juga telah melakukan perpanjang masa tahanan pertama selama 40 hari lagi.
Meski sudah diperiksa puluhan saksi, KPK juga belum menyebut apakah akan ada tersangka baru dan juag permintaan pencekalan berperingkat kelur negeri.
“Belum ada yang dicegah ke LN (luar negeri-red),” kata Tessa, Selasa (17/12/2024) lalu. (yus)
Editor : M. Erizal