JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Enam unit apartemen milik mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih alias Antonius Kosasih senilai Rp20 miliar disita KPK. Ini terkait terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang ditaksir merugikan negara hingga Rp200 miliar.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap enam unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan senilai kurang lebih Rp 20 miliar.
“Enam unit apartemen tersebut diduga milik tersangka ANK dan diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani," jelas Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Ahad (19/1/2025).
Selain itu, tim penyidik KPK juga telah menggeledah dua rumah, satu unit apartemen, dan satu kantor dalam mengusut kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen. Hasil penggeledahan itu, tim penyidik menyita uang tunai senilai Rp100 juta dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
"Termasuk juga penyitaan terhadap, dokumen-dokumen atau surat-surat serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut," ucap Tessa.
Lebih lanjut, Tessa mengapresiasi pihak-pihak yang memiliki iktikad baik dan memilih untuk bekerja sama dalam mengungkap dengan sebenar-benarnya perkara ini. KPK akan mempertimbangkan sikap tersebut dalam proses penanganan kasus ini.
"Sebaliknya pun bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal," tegasnya.
Dalam penanganan kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih dan Direktur Utama Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) sebagai tersangka.
Antonius Kosasih selaku direktur investasi PT Taspen dan EHP diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola manajer investasi.
KPK menduga perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar. Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak.
Beberapa di antaranya, PT IIM sebesar Rp78 miliar, PT VSI sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sekitar Rp102 juta, dan PT SM sekitar Rp44 juta serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Antonius Kosasih dan tersangka EHP.***
Editor : Edwar Yaman