RRI dan TVRI Dikabarkan PHK Pegawai Imbas Efisiensi Anggaran 2025, Kontributor Daerah dan Outsourcing Terdampak
Redaksi• Rabu, 12 Februari 2025 - 10:20 WIB
Dua lembaga penyiaran publik (LPP) TVRI dan RRI dikabarkan melakukan PHK imbas kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Beberapa hari terakhir tengah heboh kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) pada dua lembaga penyiaran publik, yakni RRI dan TVRI. Gelombang PHK ini dikabarkan terjadi imbas dari efisiensi anggaran pada pemerintahan Prabowo.
Dua lembaga penyiaran publik, yakni Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) disebut-sebut terimbas dengan kebijakan efisiensi anggaran. Bagaimana sebenarnya kabar PHK kepada para pegawai tersebut.
Menurut Juru Bicara Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI), Yonas Markus Tuhuleruw, kabar pengurangan tenaga lepas imbas dari efisiensi APBN 2025. Ia mengklaim, pengurangan tenaga kerja lepas itu karena tidak lagi diperpanjang.
“Itu pun pilihan terakhir dalam keputusan dan kebijakan direksi terkait tenaga lepas atau kontributor,” kata Yonas dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).
Yonas menjelaskan, ASN terdiri dari dua kategori berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, kedua jenis pegawai ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang rutin.
Namun, hal ini berbeda dengan tenaga lepas, seperti kontributor, pengisi acara, produser, dan sebagian music director, yang tidak memiliki tugas rutin seperti ASN.
Oleh karena itu, beberapa pos ini terkena efisiensi dan harus dilakukan pengurangan.
"Di mana dibayarkan dari dana operasional melalui standar biaya masukan lainnya," ucap Yonas.
“Karena itulah pengurangan ini adalah pilihan terakhir dari setiap langkah strategis yang dilakukan,” papar Yonas.
Ia tak memungkiri, kebijakan itu merupakan bagian dari amanat pemerintah terkait efisiensi anggaran. Ia mengklaim, efisiensi yang dilakukan LPP RRI tidak berpengaruh pada layanan publik di seluruh lapisan masyarakat.
"Karena RRI telah memiliki teknologi canggih dalam pelayanan multi platform kepada masyarakat. Kami terus optimalkan pelayanan kami, tetap produktif sekalipun efisien” tegasnya.
Terpisah, Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), Iman Brotoseno, memastikan pihaknya tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada aparatur sipil negara (ASN), baik dari pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ia pun mengklaim, TVRI tidak melakukan PHK Pegawai Bukan Pegawai Negeri Sipil (PBPNS) atau pegawai kontrak yang disebut Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan TVRI.
Namun, TVRI hanya melakukan pengurangan kontributor yang jumlah dan penganggaran tenaga pekerja lepasnya merupakan kebijakan TVRI yang berada di daerah.
"Pengurangan kontributor itu bukan kebijakan TVRI Nasional atau Pusat. Karena kontributor hanya freelance, dan dibayar ketika berita yang mereka kirim dinaikkan, itupun dibayar TVRI Daerah," ucap Iman.
Iman tak memungkiri, tenaga kerja pendukung lainnya seperti satpam, cleaning service, pengemudi yang merupakan outsourcing juga turut terkena dampak.