JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sebanyak tujuh orang tersangka kasus korupsi Pertamina ditahan Kejaksaan Agung, Senin (24/2). Mereka sebelumnya merupakan saksi pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.
“Penyidik juga pada jajaran Jampidsus berketetapan melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersebut,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2) malam.
Ketujuh tersangka tersebut adalah RS (Dirut Utama PT Pertamina Patra Niaga), SDS (Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), YF (Direktur Utama PT Pertamina International Shiping), dan AP (VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina International).
Kemudian MKAN (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim), dan YRJ (Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera).
Harli mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa 96 saksi dan dua orang saksi ahli.
Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut maka penyidik berketetapan menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka.
“Ketujuh tersangka kasus tersebut langsung ditahan mulai hari ini (kemarin, red),’’ ujar Harli.(jpg)
Editor : Arif Oktafian