JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Skandal korupsi terbesar di Indonesia dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1 kuadriliun mengejutkan publik. Kasus dugaan korupsi itu terkait dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kejaksaan Agung (Kejagung) awalnya mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi ini sebesar Rp193,7 triliun untuk tahun 2023 saja. Namun, mengingat praktik tersebut diduga berlangsung selama lima tahun, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp968,5 triliun hingga Rp1 kuadriliun.
1. Riva Siahaan: Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
2. Sani Dinar Saifuddin: Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. Yoki Firnandi: Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
4. Agus Purwono: VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
6. Dimas Werhaspati: Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
7. Gading Ramadhan Joedo: Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
8. Maya Kusmaya: Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
9. Edward Corne: VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dengan mencampur BBM RON 88 dengan RON 92 untuk menghasilkan RON 92, yang kemudian dijual dengan harga lebih tinggi. Proses ini dilakukan di fasilitas milik PT Orbit Terminal Merak.
Selain itu, terdapat indikasi pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi melalui penunjukan langsung, yang tidak sesuai dengan prosedur pengadaan yang seharusnya. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang sangat besar, yang bersumber dari beberapa komponen, antara lain kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah melalui perantara, impor BBM melalui perantara, serta pemberian kompensasi dan subsidi yang tidak semestinya. ***
Editor : Edwar Yaman