Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tersangka Pemilik Sabu dan Ekstasi Dilimpahkan ke Kejari Siak

Monang Lubis • Rabu, 16 April 2025 | 10:02 WIB
Proses pelimpahan empat tersangka pemilik sabu dan pil ekstasi oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau ke Kejaksaan Negeri Siak, Selasa (15/4/2025).
Proses pelimpahan empat tersangka pemilik sabu dan pil ekstasi oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau ke Kejaksaan Negeri Siak, Selasa (15/4/2025).

SIAK SRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) - Empat tersangka pemilik 54 bungkus sabu dan 20 bungkus pil ekstasi dilimpahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Selasa (15/4) siang. Keempat tersangka ini diduga terlibat jaringan narkoba lintas kabupaten bernama Epi Saputra, Safrudis, Syafril Hidayat, dan Satria Adi Putra. 

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Moch Eko Joko Purnomo melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Okky Fathoni Nugraha. Disebutkannya, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Setelah pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Siak. “Para tersangka telah ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Siak untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan,” katanya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman atas pasal tersebut sangat berat, pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Disebutkan Okky, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang akan adanya pengiriman narkotika dari Bengkalis menuju Pekanbaru. Tim Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan pengawasan intensif pada Kamis (9/1) lalu.

Sekitar pukul 13.30 WIB, tiga tersangka, Epi, Satria, dan Safrudis, diamankan di dalam satu unit mobil MPV putih BM 1323 EV di salah satu rumah makan di Kecamatan Lubuk Dalam, Siak. Dari dalam mobil, ditemukan 54 bungkus besar sabu dan 20 bungkus besar pil ekstasi.

Dalam interogasi, ketiganya mengaku bahwa barang tersebut berasal dari seseorang bernama Ijal, yang saat ini masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Narkotika tersebut rencananya akan diserahkan kepada Syafril Hidayat.

Untuk membongkar jaringan lebih dalam, polisi menerapkan strategi controlled delivery ke titik penyerahan di Masjid Besar Al-Muttagin, Pangkalankerinci. Sekitar pukul 17.00 WIB, Syafril Hidayat tiba di lokasi dan langsung diamankan. Dari hasil pemeriksaan, Syafril mengaku dikendalikan oleh seseorang bernama Iwan yang kini masih dalam penyelidikan.(mng)

Editor : Arif Oktafian
#kejari siak #sabu #pemilik sabu dipenjara #siak sriindrapura #polda riau