Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang

Joko Susilo • Kamis, 17 April 2025 | 09:28 WIB
Petugas memperlihatkan koper yang dipersiapkan untuk jemaah calon haji yang akan berangkat di Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Senin (14/4/2025).
Petugas memperlihatkan koper yang dipersiapkan untuk jemaah calon haji yang akan berangkat di Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Senin (14/4/2025).

PEKANBARU DAN JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Batas pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahap II berakhir, Kamis (17/4) hari ini. Namun, bagi jemaah calon haji (JCH) Riau yang belum melunasi diberi kesempatan hingga 25 April melakukan pelunasan.

Hal ini dibenarkan Kepala Bidang Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Riau, Defizon, Rabu (16/4). “Iya (pelunasan Bipih diperpanjang hingga 25 April 2025),” ujarnya menjawab pertanyaan Riau Pos via WhatsApp secara singkat, Rabu (16/4).

Namun, Kemenag Riau belum merilis data berapa JCH Riau yang sudah melunasi bipih. Defizon belum bisa memberikan data karena sedang menghadiri kegiatan manasik haji di Kabupaten Rokan Hulu.

Data Rabu (9/4) pekan lalu, total sudah 4.421 JCH reguler asal Riau sesuai urutan porsi dan 763 JCH cadangan telah melakukan pelunasan. Diketahui, di musim haji tahun ini, Riau mendapatkan kuota 5.040 jemaah.

Waktu pelunasan tahap II yang dibuka sejak 24 Maret 2025 diperuntukkan bagi JCH yang mengalami kegagalan sistem saat pelunasan tahap I, pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas.

Lantas bagaimana dengan status perpanjangan pelunasan ini? Sejumlah JCH bertanya-tanya apakah perpanjangan ini berpotensi untuk jemaah cadangan bisa berangkat ke Tanah Suci?

Seperti diungkapkan Reni, salah seorang JCH cadangan. “Saya sudah dapat informasi kalau ada perpanjangan jadwal pelunasan bipih, tetapi belum ada pemberitahuan secara resmi dari pihak Kemenag. Yang penting kita sudah melunasi biaya haji cadangan agar bisa berangkat,” ungkapnya.

Sementara Kepala Seksi Haji Kemenag Kota Pekanbaru, Haryati menyebutkan perpanjangan pelunasan memang diperpanjang. Namun dirinya tidak dapat memastikan apakah semua jemaah cadangan bisa diberangkatkan tahun ini.

Saat ini, kegiatan manasik haji tingkat provinsi sudak dimulai. Kemenag Riau telah membagi jadwal secara bertahap. Kabupaten Kuantan Singingi (Kuantan) menjadi pembuka manasik pada 14 April, sekaligus penutup pada 29 April.

Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan Kemenag Riau, manasik di Rokan Hulu digelar pada 15-16 April, Bengkalis pada 19-20 April, Pekanbaru pada 19 April dan 27 April, Rohil 21-22 April, Siak 22-23 April, Kepulauan Meranti 22-23 April, Indragiri Hulu 22-23 April, Kampar 23- 24 April, Pelalawan 23-24 April, Indragiri Hilir 26-27 April, dan Dumai 26-27 April.

Petugas Haji Diminta Pahami Hak Dasar JCH Difabel

Sementara itu, para penyandang disabilitas berhak mendapat layanan haji yang maksimal dari negara. Karena itu, dalam bimbingan teknis (bimtek) petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (16/4), Kemenag menghadirkan pembicara dari Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Baca Juga: Prodi Keperawatan UHTP Hampir Capai Akreditasi Unggul

Untuk kali pertama, lembaga tersebut diberi ruang khusus. Mereka berbicara soal pelayanan untuk JCH penyandang disabilitas. Langkah Kemenag menggandeng KND dinilai sebagai gebrakan penting dalam mewujudkan tema besar penyelenggaraan haji tahun ini: Haji Ramah Lansia dan Disabilitas.

Tak hanya soal teknis pendampingan, pembekalan juga menyentuh sisi etika dan pemahaman lebih dalam tentang hak-hak dasar jemaah disabilitas. ”Jangan karena jemaah disabilitas punya hambatan, lalu dianggap tak perlu ibadah haji yang sempurna,” ujar Wakil Ketua Komisi Nasional Disabilitas Deka Kurniawan saat berbicara di hadapan peserta.

Pernyataan itu dilontarkan Deka untuk mengingatkan bahwa penyandang disabilitas pun berhak mendapatkan tuntunan ibadah yang setara dengan jemaah lainnya. ”Mereka juga ingin sempurna dalam menjalankan rukun-rukun haji. Petugas haji harus memahami hal ini. Jangan sampai ada jemaah haji disabilitas didiamkan,” katanya.

Sikap semacam itu, lanjut Deka, masuk kategori ablisme. Yakni, menganggap penyandang disabilitas sebagai kelompok yang tidak perlu mengikuti standar umum. Padahal, yang diperlukan bukanlah belas kasihan. Melainkan akomodasi, pendampingan yang layak, serta penyuluhan keagamaan yang utuh.

Dia menekankan bahwa setiap penyandang disabilitas memiliki kebutuhan berbeda. Karena itu, penting bagi petugas haji memiliki bekal pengetahuan, perspektif inklusif, dan kemampuan komunikasi yang empatik.

Deka menyambut positif inisiatif Kementerian Agama yang kini mulai mempertimbangkan pengalaman pelayanan disabilitas sebagai bagian dari indikator seleksi petugas haji. Menurutnya, ini merupakan bukti bahwa keseriusan membangun layanan haji yang ramah disabilitas bukan sekadar jargon.

”Kalau semua petugas punya semangat dan spirit yang sama, tagline Haji Ramah Disabilitas itu bukan hanya slogan. Akan jadi kenyataan di lapangan,” ungkapnya.

Dalam bimtek tersebut, KND diberi ruang untuk memberikan pemahaman kepada ribuan calon petugas haji mengenai cara berinteraksi dan mendampingi jemaah disabilitas secara inklusif. Menurut Deka, ini bukan hanya edukasi teknis, tapi juga transformasi cara pandang.

Lebih jauh, Deka menilai kebijakan inklusif ini akan menjadi legasi penting menjelang transisi pengelolaan haji dari Kementerian Agama ke Badan Pengelola Haji (BP Haji) dalam waktu dekat. Menurutnya, fondasi inklusi ini perlu diperkuat agar menjadi standar baru dalam penyelenggaraan haji Indonesia.

”Kalau sekarang sudah dimulai dengan melibatkan kami dalam pembekalan, ke depan kami berharap bisa ikut dalam monitoring dan evaluasi di lapangan, termasuk di Tanah Suci,” ujarnya.

Meski KND belum dilibatkan dalam kunjungan teknis ke Arab Saudi, Deka tetap optimistis ruang koordinasi masih terbuka. Dia berharap Kemenag maupun instansi terkait dapat terus membuka dialog, utamanya untuk memastikan infrastruktur dan aksesibilitas di Armuzna dan area ibadah lainnya semakin memadai bagi jemaah disabilitas.

”Kami yakin ini langkah awal dari proses yang lebih besar. Kalau semua pihak punya semangat kolaborasi, pelayanan haji Indonesia bisa benar-benar jadi contoh inklusi di level global,” terangnya.

Sesi kemarin juga menghadirkan Fatimah Asri Mutmainah. Dia adalah anggota KND sekaligus penyandang disabilitas. Fatimah hadir bukan hanya membawa materi, tetapi juga pengalaman dan empati. Dia membuka mata para calon petugas akan pentingnya memahami cara berinteraksi yang tepat dengan jemaah haji penyandang disabilitas.

Baca Juga: Ancelotti Tidak Tahu tentang Masa Depannya setelah Real Madrid Tersingkir dari Liga Champions

Tahun ini, sebanyak 457 jemaah disabilitas akan berangkat ke Tanah Suci. Sebagian di antaranya, sekitar 23 orang, memang mendapatkan pendamping resmi. Namun, selebihnya mungkin hanya didampingi keluarga. ”Tapi itu bukan berarti bapak ibu bisa lepas tangan hanya karena mereka bersama keluarga,” ujar Fatimah.

Fatimah menekankan bahwa hambatan yang dihadapi penyandang disabilitas tidak melulu soal fisik. Ada hambatan individual dan yang paling sering diabaikan adalah hambatan sosial. Banyak orang yang sebenarnya ingin menolong, tapi bingung bagaimana memulainya. Takut salah. Akhirnya malah diam saja.

”Disabilitas bukan hanya fisik. Kalau fisik, bisa terlihat. Tapi bagaimana dengan anxiety atau gangguan kecemasan?” tanyanya.

Dia menggambarkan bagaimana suasana padat di Masjidilharam atau saat lempar jumrah bisa membuat jemaah dengan gangguan mental mengalami panik hebat. Wajah tegang, tangan bergetar, dan tubuh dingin. Itu tanda-tanda yang mungkin tak terucap, tapi bisa terbaca oleh mata yang peka.

Di sinilah pentingnya komunikasi. Ketika menjumpai jemaah dengan kondisi seperti itu, Fatimah menyarankan agar petugas bertanya langsung: ”Apa yang Anda butuhkan?” Bukan mengambil tindakan sepihak. Bukan juga terburu-buru mendorong kursi roda tanpa izin.

Dia memberi contoh yang sering luput: pengguna kursi roda. Banyak yang langsung ingin membantu, tanpa sadar bahwa menyentuh kursi roda tanpa izin adalah pelanggaran etika. ”Kursi roda itu pengganti kaki. Jangan asal dorong. Tanyakan dulu, apakah perlu saya bantu mendorongnya?” ucapnya mengingatkan.

Fatimah juga mengangkat isu sensitif yang kerap terjadi tanpa niat buruk, namun berdampak besar: perkataan yang mendiskreditkan. Ia menceritakan bagaimana komentar kecil seperti: Ayo cepat, nanti ketinggalan bisa memicu panic attack bagi jemaah dengan disabilitas mental.

“Sebaliknya, pendekatan yang tenang seperti, kalau butuh waktu sebentar, saya temani. Jangan khawatir ketinggalan,” katanya akan sangat menenangkan.

Etika, menurut Fatimah, adalah tentang menempatkan diri dan menghormati batasan orang lain. Bahkan saat berbicara dengan pengguna kursi roda pun, posisi mata sebaiknya disesuaikan agar setara. Jangan berbicara dari atas, jangan menaruh barang pribadi di kursi roda, dan jangan pernah mengambil alat bantu mereka tanpa izin.

“Penyandang disabilitas juga manusia biasa. Ada yang dengan percaya diri akan minta bantuan, ada yang tidak. Dan itu hak mereka,” kata Fatimah.(ilo/dim/oni/das)

 

Editor : Arif Oktafian
#Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang #Jemaah Haji 2025 #haji 2025 #keberangkaran calon haji