BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia diduga menerima suap Rp60 miliar untuk ’’mengamankan’’ sidang kasus ekspor minyak sawit atau crude palm oil (CPO) untuk korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Kasus tersebut akhirnya memang diputus onslag oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025. Kini putusan onslag tersebut berpotensi dievaluasi lagi. Arif tidak sendirian. Kejagung juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Yakni dua advokat, Aryanto dan Marcella Santoso, serta Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG). Empat tersangka tersebut kini telah ditahan.
Sebelum menjabat Ketua PN Jakarta Selatan, M Arif Nuryanto pernah bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang pada 2015. Saat itu, ia menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang mulai 31 Agustus 2015. Setahun berselang, ia mendapat promosi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang.
Humas PN Bangkinang Ridho Akbar membenarkan M Arif Nuryanta pernah menjadi pimpinan di PN Bangkinang. “Tahun berapanya menjadi pimpinan di PN Bangkinang saya tidak tahu. Karena saya juga baru pindah ke PN Bangkinang ini satu tahun,” jelas Ridho Akbar.
Dari penelusuran di situs PN Bangkinang, di penghujung akhir tahun 2016, Pengadilan Negeri Bangkinang dalam menyelesaikan perkara telah membuahkan hasil dengan diraihnya Predikat Hijau dalam pengelolaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Tentunya capaian gemilang tersebut tidak terlepas dari kerja keras seluruh hakim, panitera, juru sita, para staf kepaniteraan, staf kesekretariatan serta tim IT PN Bangkinang yang selalu siap siaga mendampingi dan memberikan solusi ketika para user mendapat kendala.
Sebagai mana diketahui bahwa jumlah perkara yang masuk di Pengadilan Negeri Bangkinang tergolong besar dengan jumlah perkara yang masuk sebanyak 981 perkara, yang terdiri dari 749 perkara pidana dan sisanya 232 perkara perdata. Sedangkan sisa tunggakan perkara tahun 2015 berdasarkan sipp-ma.mahkamahagung.go.id sebesar 140 perkara dan perkara yang telah diselesaikan serta diminuasi sebesar 1.034 perkara. Sedangkan sisa atau tunggakan perkara hingga berita ini dipublikasikan (27 Desember) sebesar 87 perkara.(kom)
Editor : Arif Oktafian