PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Bentrokan sesama debt collector (penagih utang) terjadi di depan kantor polisi, tepatnya di Mapolsek Bukit Raya, Ahad (20/4) dinihari. Beberapa debt collector diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang wanita yang juga berprofesi sebagai debt collector dari vendor yang berbeda.
Peristiwa pengeroyokan ini mendapat perhatian serius Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan. Irjen Herry mengaku sangat marah terhadap aksi yang dilakukan di depan markas kepolisian tersebut.
Terlebih lagi, aksi tersebut sempat tidak mendapat pengamanan secara langsung oleh anggotanya.
“Kejadian ini membuat saya malu dan marah, merusak marwah kita sebagai polisi. Aksi pengerusakan terjadi di kantor polisi dan tidak ada tindakan,” sebut Irjen Herry, Senin (21/4). Herry mengaku pihaknya akan menindak tegas siapa saja yang terlibat karena mencoreng marwah institusi Polri.
“Saya minta tanggung jawab semua, bukan hanya Kapolsek, Kanitreskrim tapi semua terlibat. Debt collector yang melakukan pelanggaran hukum, tangkap dan ekspose. Kita tidak benci mereka tapi jika mereka melakukan pidana, tangkap,” tegas Herry.
Irjen Herry juga menyentil Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil kalau aksi tersebut sangat membuat dirinya malu.
“Mana Kapolseknya? Kita ini adalah pelindung, pengayom, dan pelayanan masyarakat. Jika marwah kita diperlakukan seperti itu jelek sekali. Saya minta tanggung jawab semua,” ujarnya.
Copot Kapolsek Bukit Raya
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menonaktifkan Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil usai kejadian ini. “Saya langsung copot Kapolsek,” tegas Irjen Herry, Senin (21/4).
Ia menegaskan, kepolisian akan menindak tegas apapun bentuk aksi premanisme.
Ia bahkan telah memerintahkan kepada jajaran agar tidak mentolerir aksi kejahatan premanisme yang dilakukan oleh pihak manapun.
“Saya sudah perintahkan, tegas kepada seluruh jajaran. Tindak seluruh bentuk aksi premanisme. Siapapun dan apapun apabila ada melakukan aksi premanisme, tindak setegas-tegasnya,” pesan Irjen Herry.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil saat dikonfirmasi sebelum dinonaktifkan mengatakan, peristiwa ini dipicu saling rebutan untuk menarik mobil klien.
Akibat pengeroyokan itu, kaca mobil tarikan yang dikendarai korban pecah dan pelapor mengalami luka di kepala.
Tim Gabungan Opsnal Polsek Bukit Raya yang di-back-up oleh Tim Jatanras Polresta Pekanbaru bersama Resmob Polda Riau berhasil menahan empat orang debt collector pelaku pengeroyokan. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda.
Empat pelaku tersebut adalah A alias Kevin (46), MHA (18), R alias Riau (46), dan RS alias Garong (34). Korbannya Ramadhani Putri (30) yang juga berprofesi sebagai debt collector.
“Dua orang ditangkap di Rumbai dan dua orang lainnya di Kubang Raya. Mereka merupakan anggota Debt Collector Fighter,” ujar Kompol Syafnil, Senin (21/4).
Syafnil menjelaskan, sebelum pengeroyokan itu terjadi, sebanyak 20 orang debt collector telah berada di Kawasan Bandar Seni Raja Ali Haji (Bandar Serai) atau purna-MTQ Jalan Jenderal Sudirman untuk menunggu korban.
Korban yang datang dengan temannya lalu dianiaya oleh tersangka A alias Kevin.
Kemudian, korban mencoba melarikan diri ke Polsek Bukit Raya. Namun dikejar oleh para pelaku. Korban kembali dianiaya di depan gerbang Polsek Bukit Raya dan kaca mobil yang dikendarai korban dipecahkan.
Lebih lanjut dijelaskannya, awalnya korban bersama seorang teman prianya berniat untuk menarik satu unit mobil, namun pihak debt collector dari vendor lain juga berupaya untuk menarik kendaraan tersebut.
Untuk itu kedua belah pihak melakukan negosiasi dan terjadi pertemuan di Hotel Furaya antara korban dan terlapor. Namun di pertemuan itu tidak ada titik terang. Kemudian, korban diminta untuk datang ke Jalan Parit Indah.
Setelah sampai di Jalan Parit Indah, korban dan rekannya melihat ada sekitar 20 orang anggota debt collector lain telah menunggu. Di lokasi ini terjadi keributan dan pemukulan kepada korban.
“Korban lalu kabur menyelamatkan diri ke Polsek Bukit Raya. Sesampainya di depan Kantor Polsek korban dihalangi masuk oleh 20 orang anggota debt collector tersebut dan memukul pelapor dengan batu dan kayu ke mobil serta ke arah kepala bagian belakang pelapor. Akibatnya, kepala pelapor mengalami luka dan menggeluarkan darah serta kaki sebelah kiri memar,” ungkap Kompol Syafnil.
Mendengar keributan itu, anggota intel dan personel yang piket Polsek Bukit Raya lalu keluar untuk menetralisir keadaan. Para pelaku pun kabur, sedangkan korban membuat laporan polisi.
Saat peristiwa pengeroyokan terjadi, ada empat oknum polisi yang berada bersama para pelaku. Oknum polisi ini hanya merekam kejadian dan tidak melakukan upaya pencegahan.
“Aksi pada malam itu juga terekam kamera CCTV di kantor kami. Saya telah melaporkan keempat oknum polisi itu ke Kapolresta Pekanbaru untuk diusut. Saat ini keempat tersangka yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan ada 11 orang pelaku yang terlibat pengeroyokan.
“Saat ini masih ada tujuh orang yang sedang kami cari. Kami akan temukan dan tangkap ke mana pun mereka pergi,” tegas Asep Darmawan saat ekspose di Mapolda Riau, Senin (21/4).
Kombes Asep Darmawan mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar melapor jika mengalami tindakan melawan hukum dari pihak debt collector.
“Saya imbau kepada masyarakat, apabila ada debt collector atau pihak ketiga dari leasing yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa atau melanggar hukum, segera laporkan. Saya akan tangkap,” pesannya.
Menurutnya, hanya pihak pemberi dan penerima fidusia yang berhak melakukan penyitaan kendaraan melalui proses eksekusi yang sah secara hukum, bukan oleh pihak ketiga tanpa dasar pengadilan.
“Debt collector tidak memiliki hak menarik kendaraan secara paksa. Apalagi jika dilakukan dengan cara-cara premanisme, itu melanggar hukum,” tegasnya.
Polda Riau berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan tindakan melawan hukum oleh oknum penagih utang.
”Tidak boleh ada debt collector di Riau ini yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa. Laporkan kepada kepolisian, kami akan tindak tegas,” ujarnya.(das)
Editor : Arif Oktafian