PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Mengantisipasi datangnya musim kemarau dan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) menetapkan Status Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Karhutla selama 228 hari, terhitung mulai 17 April hingga 30 November 2025.
Penetapan status tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Rohul Nomor: Kpts. 100.3.3.2/BPBD/214/2025. “SK sudah saya tandatangani. Ini merupakan bentuk kesiapan personel, peralatan, dan sarana prasarana kita dalam menghadapi kemungkinan terjadinya karhutla,” tegas Bupati Rohul Anton ST MM, Senin (21/4).
Anton meminta seluruh elemen mulai dari TNI, Polri, pemerintah desa, relawan, hingga perusahaan dan masyarakat untuk bersinergi. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor serta pemantauan titik panas (hotspot) melalui berbagai platform seperti BRIN, Lancang Kuning, Sipakar, Sipongi, dan BMKG.
Tak hanya itu, pemkab juga akan mengaktifkan pusat pengendalian operasi dan menyebarluaskan informasi peringatan dini kepada masyarakat. “Semua pembiayaan yang timbul dari penetapan ini akan dibebankan kepada APBN, APBD Provinsi Riau, APBD Rohul, dan sumber lain yang sah dengan mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Mantan Kepala Dinas PUPR itu juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena sangat berisiko terhadap lingkungan dan kesehatan. “Kami minta para camat segera mengumpulkan para kepala desa dan lurah. Lakukan sosialisasi agar masyarakat tidak membakar lahan untuk kebutuhan pertanian dan perkebunan,” ujarnya.
Bupati Anton juga mengajak perusahaan dan pelaku usaha untuk tidak abai dalam menjaga lingkungan. Menurutnya, upaya pencegahan karhutla merupakan bagian dari komitmen daerah dalam mendukung kebijakan nasional serta menjaga kualitas udara dan kelestarian hutan. Sebagai langkah konkret, Pemkab Rohul akan menggelar Apel Siaga Karhutla pada pekan depan di Kecamatan Bonai Darussalam, wilayah yang dikenal rawan terhadap karhutla.(das)
Editor : Arif Oktafian